Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Pacitan
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Siasat Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita, Dilakukan di Rutan Mapolres Pacitan Sebanyak 4 Kali - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Aiptu LC, Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa tahanan wanita.
Korban berinisial PW (21) merupakan mucikari yang ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rutan Mapolres Pacitan dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2025.
"Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak empat kali."
"Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan," paparnya, Kamis (24/4/2025).
Penyidik masih mendalami modus dan bujuk rayu yang digunakan Aiptu LC.
Proses pidana Aiptu LC ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Terkait penanganan pidana kekerasan seksual oleh LC dalam hal ini ditangani Ditreskrimum Jatim, mengenai motif lain soal tersangka akan disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," jelasnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah PW membuat laporan.
Propam Polres Pacitan bersama Propam Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan.
Aiptu LC Dipecat
Dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu (23/4/2025), Propam Polda Jatim memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu LC.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Aiptu LC saat ini berstatus warga sipil dan akan menjalani proses pidana.
"Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025."
"Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025. Dan, sudah dijalani LC."
"PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC," ungkapnya, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Dalam kasus ini, Aiptu LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4/2025).
Aiptu LC akan mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH.
"Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi penyidik Bidang Propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," tandasnya.
Abraham Abast, menyatakan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Jatim.
"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," tuturnya, Senin (21/4/2025).
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Sentimen: negatif (91.4%)