Sentimen
Negatif (97%)
24 Apr 2025 : 19.59
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cibubur, Lebak Bulus

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Twedi Aditya Bennyahdi

Twedi Aditya Bennyahdi

Ketika Fachri Albar Kembali Terjerembap di Lubang yang Sama... Megapolitan 24 April 2025

24 Apr 2025 : 19.59 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Ketika Fachri Albar Kembali Terjerembap di Lubang yang Sama...
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 April 2025

Ketika Fachri Albar Kembali Terjerembap di Lubang yang Sama... Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba . Ini merupakan kali kedua Fachri terjerat kasus serupa dalam tujuh tahun terakhir. Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4/2025), di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan jajarannya menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, kokain, dan psikotropika lainnya. “Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain, serta psikotropika yang dilakukan oleh tersangka FA,” kata Twedi saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua plastik klip sabu seberat 0,65 gram, satu klip ganja seberat 1,11 gram, dan dua linting ganja seberat 0,94 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu sendok besi kecil, empat korek api modifikasi, tas biru, dan satu unit ponsel. Twedi mengungkapkan Fachri masih belum terbuka soal asal usul narkoba tersebut. “Saat ini FA belum mau memberikan (keterangan) secara terbuka,” ucapnya. Namun dari penyelidikan awal, narkoba tersebut dikonsumsi Fachri untuk menenangkan diri dalam menjalani kehidupan dan pekerjaannya di dunia hiburan. Akibat perbuatannya, Fachri dijerat Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Karena pernah terlibat kasus serupa, Fachri tidak memenuhi syarat untuk mendapat keadilan restoratif (restorative justice). “Salah satu syarat materiil berlakunya RJ adalah bukan pelaku pengulangan tindak pidana,” ujar Twedi merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Penangkapan ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya Fachri juga pernah ditangkap karena kedapatan menyalahgunakan narkoba pada Februari 2018. Dalam penangkapannya saat itu, Fachri Albar kedapatan memiliki barang bukti satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, satu calmlet, 13 dumolid dan alat hisap sabu. Majelis hakim lantas menjatuhkan pidana terhadap Fachri dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa yang dijatuhkan. Namun, Fachri Albar harus menjalani 7 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Fachri Albar kemudian bebas dari rehabilitasi RSKO Cibubur pada September 2018. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (97.7%)