Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Kristen
Institusi: Universitas Kristen Indonesia (UKI)
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Sudah Periksa 47 Saksi, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Kenzha Walewangko Mahasiswa UKI - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus kematian Kenzha Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditemukan tewas di dalam area kampusnya pada awal Maret 2024 lalu.
Setelah pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi dan barang bukti, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tragis tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara terbaru.
"Sesuai dengan hasil penyelidikan maksimal yang dilakukan penyelidik, kami nyatakan kasus ini akan kami hentikan," ujar Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).
47 Saksi Diperiksa, Barang Bukti Dikumpulkan
Selama proses penyelidikan, polisi memeriksa 47 saksi, termasuk mahasiswa UKI, petugas keamanan kampus, pihak rektorat, hingga ahli hukum pidana dan forensik.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, mulai dari botol minuman keras yang diduga dikonsumsi korban, bagian pagar, baut, hingga rekaman CCTV kampus.
Meski korban ditemukan dalam kondisi kepala terluka, hasil autopsi dan bukti-bukti lainnya tidak mengarah pada tindakan kriminal seperti pengeroyokan, penganiayaan, maupun kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Tidak ditemukan bukti adanya pengeroyokan sebagaimana yang sempat dilaporkan. Karena itu, tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Nicolas.
Cekcok Sebelum Tewas, Tapi Bukan Tindak Pidana
Diketahui, sebelum meninggal dunia, Kenzha sempat terlibat cekcok dengan rekan-rekannya usai menenggak minuman keras di dalam kampus.
Keributan itu bahkan sempat dilerai oleh petugas keamanan UKI.
Namun beberapa saat kemudian, Kenzha ditemukan tak bernyawa di area kampus dengan luka di bagian kepala.
Awalnya, kasus ini dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, serta Pasal 359 tentang Kealpaan yang Menyebabkan Kematian.
Namun setelah proses penyelidikan rampung, ketiga dugaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
"Kami akan menyiapkan administrasi penghentian penyelidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentiannya," tambah Nicolas. (Tribun Jakarta/Bima Putra)
Sentimen: negatif (100%)