DPR Desak Polisi Buka Lagi Kasus Eks Pemain Sirkus OCI
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi XIII DPR mendesak Bareskrim Polri untuk membuka kembali kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang sempat dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso menegaskan, kasus ini bisa dibuka kembali dengan pintu masuk tindak pidana perdagangan orang.
Hal ini disampaikan Sugiat seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para eks pemain sirkus di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (23/4/2025). Menurutnya, banyak korban yang sejak kecil sudah diperjualbelikan lalu dieksploitasi untuk menjadi pemain sirkus.
Diduga Diperdagangkan Sejak Usia Balita
"Berdasarkan keterangan para korban, mereka sudah diperjualbelikan sejak usia 2-8 tahun. Setelah itu, mereka mengalami eksploitasi berkepanjangan dan kekerasan selama menjadi pemain sirkus," ujarnya.
Sugiat menyebut, kendala terbesar dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus OCI adalah lamanya waktu yang telah berlalu sehingga banyak bukti hilang.
Namun, menurutnya, pasal perdagangan orang dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk membuka kembali penyidikan kasus tersebut sehingga dapat menjadi terang.
DPR Janji Kawal Proses Hukum
Komisi XIII DPR berjanji akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus ini dan memastikan negara hadir dalam pemulihan korban.
"Negara harus hadir dalam pemulihan mereka. Mereka adalah warga negara yang sejak kecil sudah ditelantarkan dan dieksploitasi. Ini tanggung jawab negara," tegas Sugiat.
Sebagai informasi, Mabes Polri sempat menangani kasus ini pada 1997. Namun penyidikan dihentikan alias SP3 pada 1999 karena dianggap kurang bukti.
Kini, dengan desakan DPR dan munculnya bukti serta pengakuan baru dari para korban, tekanan publik untuk membuka kembali kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus OCI semakin kuat.
Sentimen: negatif (99.9%)