Sentimen
Netral (96%)
23 Apr 2025 : 19.40
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Institusi: UII

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait
Anggito Abimanyu

Anggito Abimanyu

UU MK Digugat karena Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen untuk Hakim Konstitusi Belum Diatur Nasional 23 April 2025

23 Apr 2025 : 19.40 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

UU MK Digugat karena Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen untuk Hakim Konstitusi Belum Diatur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 April 2025

UU MK Digugat karena Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen untuk Hakim Konstitusi Belum Diatur Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke MK. Para mahasiswa tersebut adalah Aulia Shifa Salsabila, Meika Yudiastriva, Safira Ika Maharani, Nadia Talitha Ivanadentrio, Dzaky Al Fakhri, dan Satrio Anggito Abimanyu. Mereka menggugat UU MK karena belum mengatur adanya keterwakilan perempuan 30 persen untuk komposisi hakim konstitusi . Para pemohon menyebut, ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki. Akibatnya, para pemohon menilai terdapat ketidakpastian hukum karena secara aktual dan potensial tidak terdapat kepastian kuota kursi menjadi hakim konstitusi. Atas dalil tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Sepanjang tidak dimaknai ' Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden, dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden'," ucap Safira, dalam sidang perkara nomor 27/PUU-XXIII/2025, Rabu (23/4/2025). Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan meminta para pemohon untuk teliti memaknai dasar gender dalam pengujian norma. Hal ini penting dilakukan pemohon agar alasannya tidak sekadar menyatakan tindakan afirmatif dengan mencantumkan 30 persen kuota hakim perempuan dari sembilan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai Ketua Majelis meminta para pemohon untuk mencermati kedudukan hukum sebagai mahasiswa. "Ketersambungannya agak jauh, bagaimana legal standing bisa meyakinkan atas kerugian konstitusional. Pertimbangkan kembali Pasal 18 Ayat (1) ini tidak bisa dipisahkan dengan Pasal 24C UUD 1945 dan jabatan MK ini selective official . Jika dikabulkan, apa dampaknya dan tidakkah akan menimbulkan diskriminasi," ucap Enny. Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan dengan waktu selambat-lambatnya hingga Selasa, 6 Mei 2025. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (96.8%)