Sentimen
Positif (72%)
23 Apr 2025 : 16.18
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Sorong

Forkopimda Papua Barat Daya tegaskan tidak ada tempat bagi klaim separatis NRFPB

23 Apr 2025 : 16.18 Views 16

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Forkopimda Papua Barat Daya tegaskan tidak ada tempat bagi klaim separatis NRFPB

Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com. Forkopimda Papua Barat Daya tegaskan tidak ada tempat bagi klaim separatis NRFPB Dalam Negeri    Editor: Sigit Kurniawan    Rabu, 23 April 2025 - 15:46 WIB

Elshinta.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama unsur Forkopimda daerah ini menyelenggarakan rapat tertutup sebagai respons terhadap adanya yang mengklaim sepihak dan aktivitas kelompok yang menamakan diri Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).

Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dan dihadiri oleh sepuluh unsur pimpinan Forkopimda, antara lain Wakil Gubernur, Danrem 181/PVT, Kabinda PBD, Wakapolda, Dirintelkam Polda PBD, Kepala Kesbangpol, Dandim 1802/Sorong, Ketua MRP PBD, dan Staf Ahli Gubernur, pada Senin (21/4).

Dalam rapat tersebut, Forkopimda sepakat mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk upaya separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.

Gubernur Elisa Kambu menyatakan bahwa Papua Barat Daya adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Tidak ada ruang bagi pihak manapun yang mencoba memecah persatuan bangsa dengan klaim sepihak. Segala bentuk tindakan yang menyimpang dari konstitusi akan ditindak melalui jalur hukum,” jelas Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, Selasa (23/4/2025).

Gubernur Elisa menegaskan, pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa kelompok yang menamakan diri NRFPB tidak sah secara konstitusi.

"Mereka telah menyebarkan narasi menyesatkan dan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami akan bersinergi dengan TNI dan Polri untuk melakukan pemetaan, penindakan, serta pencegahan lanjutan terhadap aktivitas separatis. Masyarakat kami imbau untuk tidak terprovokasi,” kata Gubernur seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Rabu (23/4).

Sementara itu Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Tabhaa  menyampaikan, aparat kepolisian dari Polda Papua Barat Daya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan pidana makar dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

”Kami awasi ketat aktivitas kelompok ini, termasuk distribusi konten mereka di media sosial. Setiap pelanggaran akan diproses hukum dengan tegas dan terukur kepada kelompok-kelompok mencoba mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Ronny.

Ditempat yang sama Danrem 181/PVT, Brigjen TNI Totok Sutriono mengungkapkan, kelompok NRFPB jelas merupakan gerakan inkonstitusional.

"TNI mendukung penuh tindakan penegakan hukum oleh Polri. Apabila terdapat indikasi penggunaan senjata atau ancaman serius terhadap kedaulatan, TNI akan bertindak tegas. Keutuhan NKRI adalah harga mati,” pungkasnya.

Danrem mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan tidak terpengaruh oleh propaganda yang menyesatkan. Pemerintah dan aparat keamanan akan terus memantau serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Barat Daya.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (72.7%)