Sentimen
Negatif (99%)
23 Apr 2025 : 12.09
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Gresik, Pasuruan, Surabaya

Kasus: Narkoba

Penculikan Santri di Pasuruan, Polisi Sebut Pelaku Salah Sasaran Surabaya 23 April 2025

23 Apr 2025 : 12.09 Views 21

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Penculikan Santri di Pasuruan, Polisi Sebut Pelaku Salah Sasaran
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 April 2025

Penculikan Santri di Pasuruan, Polisi Sebut Pelaku Salah Sasaran Tim Redaksi SURABAYA, KOMPAS.com - Penculikan santri Pesantren Metal Pasuruan disebut polisi sebagai aksi penculikan salah sasaran . Sebenarnya, para pelaku diminta untuk menculik pria bernama Roni alias Dompes, bukan korban yang bernama MS (17). "Motif penculikan santri di Pesantren Metal Pasuruan sebenarnya salah sasaran. Para pelaku sebenarnya diperintahkan untuk menculik pria bernama Roni, bukan korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi Rabu (23/4/25). Dari hasil pemeriksaan, Roni yang akan diculik merupakan seseorang yang diduga menerima paket narkoba jenis sabu. "Paket sabu tersebut tidak diberikan kepada saudara P yang saat ini masih diburu alias buron. Sehingga P memerintahkan kepada para pelaku untuk melakukan penculikan," ujarnya. Aksi penculikan sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Aksi penculikan terjadi di depan toko Hamdalah di Jalan Raya Pantura Desa Rejoso Lor pada Senin malam (21/04/2025). Dari rekaman CCTV, korban diseret dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan. Selasa kemarin, tim gabungan Polda Jatim dan Polres Kota Pasuruan menangkap para pelaku di pintu Tol Kebomas Gresik. Dari tujuh pelaku yang ditangkap, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara. Karena korbannya masih di bawah umur, para pelaku dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 55 KUHP atau Pasal 328 KUHP Jo 55 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP. Keempat tersangka adalah S (24), AE (34), P (60), dan MHR (35). Gelar perkara juga mengungkap peran masing-masing tersangka. Tersangka S berperan mengeksekusi penculikan dengan membekap korban menggunakan sarung. Tersangka AE, selain sebagai sopir kendaraan saat peristiwa penculikan, juga sempat menodongkan senjata airsoft gun kepada korban. Sedangkan tersangka P melakukan eksekusi penculikan. "Untuk tersangka MHR melakukan eksekusi penculikan dan pemukulan kepada korban dengan tangan," ujar Farman.   Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.4%)