Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak Pakai HP, Sat Set Tanpa Ribet!
Medcom.id
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta: Pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat perlu mengetahui cara cek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ini untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan. Dengan adanya sistem tilang elektronik yang terintegrasi secara digital, proses pengecekan status tilang elektronik kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui platform online. Masyarakat bisa mengeceknya langsung dari HP. Apa Itu Tilang Elektronik ETLE Tilang elektronik digunakan polisi untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan teknologi. Sistem ini dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan. Kini sistem tilang elektronik kian diperluas dan diterapkan secara nasional. Sebagai informasi tilang elektronik terbagi menjadi dua jenis, yaitu statis dan mobile. Pada sistem statis, kamera di titik-titik tertentu merekam pelanggaran. Sedangkan pada sistem mobile, petugas menggunakan kamera di kendaraan atau smartphone untuk menindak pelanggaran yang tidak bisa dipantau oleh kamera statis, seperti pengendara yang tidak pakai helm atau melawan arus. Jika kamu terkena tilang elektronik, kamu akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk mengonfirmasi pelanggaran. Kalau tidak mengkonfirmasi, surat kendaraan bisa diblokir, dan kamu tidak bisa bayar pajak kendaraan. Sebelum mendapat surat pemberitahuan kamu bisa mengecek secara mandiri loh. Kamu bisa mengecek terkena tilang elektronik atau tidak secara mandiri. Yuk simak caranya di sini. Cara cek tilang elektronik ETLE secara online Berikut cara mengecek tilang elektronik secara online pakai HP: Buka laman https://etle-pmj.id/ melalui browser; Isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK; Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’; Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’; Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan. Lalu kalau terkena tilang harus ngapain? Untuk langkah selanjutnya kamu perlu melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat pemberitahuan. Konfirmasi harus dilakukan dalam waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran tercatat Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir sementara. Setelah melakukan konfirmasi dan mengisi formulir di https://konfirmasi.etlelodaya.id/, kamua akan mendapatkan konfirmasi pembayaran denda tilang melalui SMS dengan metode pembayaran via Bank BRI (BRIVA).
Jakarta: Pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat perlu mengetahui cara cek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ini untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan.
Dengan adanya sistem tilang elektronik yang terintegrasi secara digital, proses pengecekan status tilang elektronik kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui platform online. Masyarakat bisa mengeceknya langsung dari HP.
Apa Itu Tilang Elektronik ETLE
Tilang elektronik digunakan polisi untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan teknologi.
Sistem ini dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan. Kini sistem tilang elektronik kian diperluas dan diterapkan secara nasional.
Sebagai informasi tilang elektronik terbagi menjadi dua jenis, yaitu statis dan mobile. Pada sistem statis, kamera di titik-titik tertentu merekam pelanggaran. Sedangkan pada sistem mobile, petugas menggunakan kamera di kendaraan atau smartphone untuk menindak pelanggaran yang tidak bisa dipantau oleh kamera statis, seperti pengendara yang tidak pakai helm atau melawan arus.
Jika kamu terkena tilang elektronik, kamu akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk mengonfirmasi pelanggaran. Kalau tidak mengkonfirmasi, surat kendaraan bisa diblokir, dan kamu tidak bisa bayar pajak kendaraan.
Sebelum mendapat surat pemberitahuan kamu bisa mengecek secara mandiri loh. Kamu bisa mengecek terkena tilang elektronik atau tidak secara mandiri. Yuk simak caranya di sini.
Cara cek tilang elektronik ETLE secara online
Berikut cara mengecek tilang elektronik secara online pakai HP:
Buka laman https://etle-pmj.id/ melalui browser;
Isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;
Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;
Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Lalu kalau terkena tilang harus ngapain? Untuk langkah selanjutnya kamu perlu melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat pemberitahuan.
Konfirmasi harus dilakukan dalam waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran tercatat
Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir sementara.
Setelah melakukan konfirmasi dan mengisi formulir di https://konfirmasi.etlelodaya.id/, kamua akan mendapatkan konfirmasi pembayaran denda tilang melalui SMS dengan metode pembayaran via Bank BRI (BRIVA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(RUL)
Sentimen: negatif (100%)