Sentimen
Bolehkah petugas Dishub menilang? Ini aturan dan batasan kewenangannya
Antaranews.com
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta (ANTARA) - Saat melintasi jalan raya, tak jarang pengendara dihentikan oleh petugas berseragam Dinas Perhubungan (Dishub). Banyak yang kemudian bertanya-tanya, apakah petugas Dishub benar-benar memiliki kewenangan untuk menilang pelanggaran lalu lintas seperti halnya polisi?
Pertanyaan ini kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, apalagi dengan maraknya razia atau penertiban kendaraan di berbagai daerah.
Untuk memahami hal ini, penting mengetahui batas kewenangan petugas Dishub berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu simak penjelasannya berikut ini mengenai aturan dan hak kewenangan petugas Dishub di jalan raya melansir berbagai sumber.
Apakah Dishub bisa menilang?
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) memang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, namun terbatas pada kendaraan angkutan umum, baik yang mengangkut orang maupun barang.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan tersebut juga harus dilakukan bersama dengan anggota kepolisian. Sementara itu, untuk kendaraan pribadi, Dishub tidak memiliki wewenang menindak pelanggaran. Penegakan hukum terhadap kendaraan pribadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.
Aturan tentang Kewenangan Dishub
Penjelasan tersebut merujuk pada beberapa dasar hukum yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan mekanisme penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas serta angkutan jalan.
UU 22 Tahun 2009
Dalam UU No 22 Tahun 2009, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan disebutkan dalam Pasal 9. Berikut beberapa kewenangannya:
1. Menyusun rencana induk terkait pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.
2. Melaksanakan pengelolaan dan rekayasa lalu lintas di wilayah kewenangannya.
3. Mengatur dan menetapkan standar teknis serta kelaikan kendaraan bermotor.
4. Memberikan izin operasional bagi kendaraan angkutan umum.
5. Mengembangkan sistem informasi serta komunikasi yang menunjang sarana dan prasarana transportasi jalan.
6. Melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja yang terlibat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
7. Melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan angkutan umum dan kelaikan kendaraan, khususnya yang memerlukan keahlian teknis atau alat khusus, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PP 80 Tahun 2012
Kewenangan yang dimiliki Dinas Perhubungan juga ditegaskan dalam peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Pada Pasal 9, dijelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh petugas kepolisian serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bertugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Adapun ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan oleh PPNS mencakup pengecekan terhadap bukti lulus uji kendaraan yang wajib uji, kondisi fisik kendaraan bermotor, kapasitas angkut, cara pengangkutan barang, dan/atau perizinan terkait operasional angkutan.
Kewenangan Dishub di jalan
Ketentuan mengenai kewenangan Dinas Perhubungan dalam hal lalu lintas juga dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan ini, petugas Dishub diperbolehkan melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di jalan, baik secara rutin maupun sewaktu-waktu. Namun, pelaksanaan pemeriksaan tersebut harus didampingi oleh petugas dari kepolisian lalu lintas.
Kewenangan Dishub sendiri terbatas hanya pada angkutan umum, baik yang mengangkut penumpang maupun barang. Sementara untuk kendaraan pribadi, kewenangan pemeriksaan sepenuhnya berada di tangan kepolisian, bukan Dishub.
Adapun bentuk pemeriksaan yang dapat dilakukan petugas Dishub terhadap angkutan umum meliputi:
1. Pemeriksaan bukti lulus uji kendaraan: mencakup pengecekan kepemilikan, kesesuaian data pada bukti uji dengan identitas kendaraan, masa berlaku uji, serta keasliannya.
2. Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan: termasuk pemeriksaan terhadap aspek teknis dan kelaikan jalan kendaraan.
3. Pemeriksaan kapasitas angkut dan metode pengangkutan barang: meliputi pemeriksaan berat kendaraan yang diizinkan, baik kendaraan tunggal maupun yang menggunakan gandengan atau tempelan, serta tata cara pengangkutan barang.
4. Pemeriksaan dokumen perizinan angkutan: mencakup kelengkapan izin penyelenggaraan angkutan serta dokumen terkait angkutan penumpang maupun barang yang dipersyaratkan dalam perizinan.
Jenis pelanggaran yang bisa ditilang Dishub
Kewenangan Dinas Perhubungan dalam melakukan penindakan terhadap angkutan umum juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi oleh petugas Dishub, antara lain:
1. Pengemudi tidak dapat menunjukkan bukti atau tanda lulus uji kendaraan yang sah, atau jika bisa menunjukkan namun masa berlakunya sudah habis.
2. Kendaraan tidak memenuhi syarat teknis, tidak laik jalan, atau melanggar ketentuan terkait muatan serta gandengan.
3. Melanggar aturan tentang dimensi kendaraan dan batas muatan, serta cara menaikkan dan menurunkan penumpang atau memuat dan membongkar barang.
4. Tidak memiliki atau melanggar ketentuan terkait izin operasional angkutan.
5. Menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) memang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penindakan, namun terbatas hanya pada angkutan umum baik angkutan orang maupun barang.
Kewenangan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga peraturan pelaksanaannya. Pemeriksaan yang dilakukan Dishub pun harus didampingi oleh petugas kepolisian, khususnya saat dilakukan di jalan raya.
Sementara itu, penindakan terhadap kendaraan pribadi sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Meski demikian, pengendara kendaraan pribadi tetap wajib mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Dishub demi mendukung kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas secara menyeluruh.
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Sentimen: negatif (100%)