Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pekanbaru
Kasir Menilap Uang Rp 1 Miliar karena Utang dan Kecanduan Judol
Beritasatu.com
Jenis Media: Regional

Pekanbaru, Beritasatu.com - Seorang kasir di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Pekanbaru, Riau ditangkap seusai membawa kabur alias menilap uang perusahaan sebanyak Rp 1 miliar lebih. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membayar gaji karyawan.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana menjelaskan, pelaku Ade Syahputra (40) melancarkan aksinya pada Rabu (16/4/2025) saat suasana kantor sedang sepi. Pelaku nekat membawa kabur uang gaji seluruh karyawan karena terlilit utang dan kecanduan judi online (judol).
"Dia kasir di PT Surya Intisari Raya (SIR) dan memiliki kunci brankas. Dia mengambil uang gaji itu satu hari sebelum para pegawai menerima gaji. Pada hari itu pelaku membuka brankas dan membawa kabur uang sebanyak Rp 1 miliar lebih," kata Kompol Budi, Rabu (23/4/2025).
Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku lalu kabur ke Kabupaten Pelalawan. Dia membawa seluruh uang itu menggunakan satu tas ransel.
"Motif pelaku mencuri uang tersebut karena terlilit utang dan untuk bermain judi online. Dia juga tergiur melihat uang yang banyak itu," terang Budi tentang kasir menilap uang Rp 1 miliar di Pekanbaru.
Karena membawa kabur seluruh gaji karyawan, pelaku akhirnya dilaporkan ke Polsek Rumbai Pesisir agar ditangkap. Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Perawang-Minas tepatnya di sebuah rumah yang berada di KM 17 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Saat ditangkap pelaku sedang tidur bersama uang tersebut. Setelah dihitung, ternyata uang yang dibawa kabur pelaku tersisa Rp 853 juta yang disimpan di dalam tas ransel hitam," ungkapnya.
Dari pelaku polisi juga menyita satu kunci brankas, uang tunai Rp 853 juta, satu tas ransel hitam dan satu unit hand phone. Sebagian uang yang dibawa kabur telah digunakan pelaku untuk membayar utang dan berfoya-foya.
"Pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," tandasnya tentang kasir yang menilap uang perusahaan sebesar Rp 1 miliar.
Sentimen: negatif (99.2%)