Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Pangkalpinang
Kasus: korupsi
Komjak Duga Direktur JAK TV Tersangka karena Permufakatan, Bukan Konten Berita Nasional 23 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2025/04/22/68074416427ec.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Komjak Duga Direktur JAK TV Tersangka karena Permufakatan, Bukan Konten Berita
Tim Redaksi
PANGKALPINANG, KOMPAS.com
-
Komisi Kejaksaan
(Komjak) menilai penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV,
Tian Bahtiar
(TB), sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung
(Kejagung) didasari dugaan adanya permufakatan.
Diketahui, Tian Bahtiar diduga membuat narasi negatif dalam bentuk pemberitaan yang menyudutkan Kejagung dalam proses penanganan perkara korupsi timah dan impor gula.
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menduga Tian Bahtiar turut serta melakukan kerja sama dengan advokat untuk merintangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
“Yang jadi tidak wajar adalah ketika ada permufakatan yang muncul bukan sebagai bagian dari proses hukum yang objektif, melainkan berdasarkan pesanan dari pihak yang berseberangan dengan penegak hukum,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Pujiyono berpendapat penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV itu bukan didasari oleh konten pemberitaan negatif yang diduga diolah oleh Tian Bahtiar.
Namun, menurutnya, penyidik menemukan adanya dugaan permufakatan antara Tian Bahtiar dan seorang pengacara untuk menghalangi jalannya penyidikan sejak awal.
Terlebih, penyidik menemukan adanya aliran dana ke kantong pribadi petinggi JAK TV tersebut.
“Apalagi kalau yang bersangkutan bukan pengacara dari tersangka. Ini menimbulkan tanda tanya,” kata Pujiyono.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) ini bilang, kritik terhadap aparat penegak hukum adalah hal wajar, bahkan sehat sebagai bagian dari mekanisme
check and balances.
Namun, kata Pujiyono, ketika kritik disusun berdasarkan pesanan dan menjadi bagian dari skenario untuk mengintervensi penegakan hukum, hal itu justru mencederai keadilan.
“Kalau kritik dijadikan skenario hukum berdasarkan pesanan, itu yang menjadi persoalan,” ucapnya.
Pujiyono menegaskan, Komisi Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Ia pun menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami mendukung penuh kerja-kerja pers yang dijalankan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab,” kata Pujiyono.
“Kebebasan pers adalah pilar penting dalam negara demokrasi, tetapi tidak boleh diperalat untuk tujuan yang menyimpang dari prinsip keadilan dan keterbukaan,” imbuhnya.
Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.6%)