Sentimen
Negatif (94%)
23 Apr 2025 : 07.44
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Guntur, Surabaya

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

Kusnadi

Kusnadi

KPK Akan Panggil La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Nasional 23 April 2025

23 Apr 2025 : 07.44 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Akan Panggil La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 April 2025

KPK Akan Panggil La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan memanggil anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan La Nyalla diperlukan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di kediaman La Nyalla. "Tentu (La Nyalla dipanggil dalam waktu dekat), karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi," kata Asep kepada wartawan, Rabu (23/4/2025). Asep juga tak ambil pusing terkait La Nyalla yang mengeklaim tidak mengenal eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi dalam perkara tersebut. Ia mengatakan, penyidik akan tetap melakukan pemanggilan terhadap La Nyalla. "Ya, enggak apa-apa. Enggak apa-apa. Mungkin benar juga. Nanti kan kita panggil. Kita panggil, mungkin orangnya tidak ketemu. Tetapi proyeknya ada di sana," ujar Asep. Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah La Nyalla di Surabaya pada Senin (14/4/2025) lalu. Setelah rumah La Nyalla, KPK juga menggeledah sejumlah tempat lain untuk mengumpulkan barang bukti kasus korupsi dana hibah Jawa Timur. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan, dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). "Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara. "Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (94%)