Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Apple
Grup Musik: APRIL
Hewan: Babi
9 Merek Marshmallow Mengandung Babi, 7 Produk Ada Label Halalnya!
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 9 produk pangan olahan makanan mengandung babi tapi tak dicantumkan dalam kemasan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengumumkan 9 merek marshmallow mengandung babi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 21 April 2025.
"Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal," ucap Haikal seperti dikutip dari Antara.
Makanan Mengandung Babi
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur yang diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
Apple Teddy marshmallow yang juga diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
3. ChompChomp Car Mallow
Marshmallow Bentuk Mobil yang diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
4. ChompChomp Flower Mallow
Marshmallow Bentuk Bunga yang diproduksi juga Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung
Mini marshmallow diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor PT Catur Global Sukses.
6. Hakiki Gelatin
Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel yang diproduksi PT Hakiki Donarta dan Larbee.
7. TYL Marshmallow isi Selai Vanila
Vanilla marshmallow filling yang diproduksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
8. AAA
Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor PT Aneka Anugrah Abadi.
9. SWEETME
Marshmallow Rasa Cokelat yan diproduksi Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor Brother Food Indonesia.
7 Produk Bersertifikat Halal
Haikal mengaku 7 produk yang sudah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran.
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sedangkan 2 produk lainnya yang terindikasi tak memberi data yang benar dalam registrasi produk.
BPOM sudah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha segera menarik produk dari peredaran.
Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (96.2%)