Sentimen
Negatif (99%)
22 Apr 2025 : 23.47
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Koja, Tanjung Priok

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait
Subhan

Subhan

Hambat Ekspor Impor hingga Biaya Logistik Melonjak, Pekerja Tak Ada Kompensasi

22 Apr 2025 : 23.47 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hambat Ekspor Impor hingga Biaya Logistik Melonjak, Pekerja Tak Ada Kompensasi

PIKIRAN RAKYAT - Kemacetan di Jalan Yos Sudarso menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta terjadi pada Rabu, 16 April hingga Kamis, 17 April 2025.

Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (SP TKBM) Indonesia menilai kemacetan Pelabuhan Tanjung Priok beberapa hari adalah kegagalan sinkronisasi antarinstansi.

"Kemacetan ini sudah berlangsung lama dan dampaknya sangat nyata bagi kami pekerja harian serta tidak ada kompensasi untuk hari kerja yang hilang," ucap Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia, Subhan Hadil di Jakarta pada Senin, 21 April 2025.

Dampak Ekonomi

Menurut Subhan, para sopir truk peti kemas terdampak ekonomi akibat kejadian luar biasa ini karena kehilangan waktu dan hanya dapat menunggu.

Ia mengatakan, kemacetan ini menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan imateril seperti terhambatnya alur ekspor-impor, biaya logistik melonjak drastis dan efisiensi industri menurun.

"Bahkan bisa saja menggerus kepercayaan global atas sistem pelabuhan nasional," lanjut Subhan.

Pihaknya mengaku dampak yang dirasakan sopir truk dan armada logistik seperti kehilangan waktu, pendapatan, serta peningkatan risiko keselamatan kerja.

"Tidak adanya dukungan moril, finansial, atau asuransi sosial dari pengusaha menambah beban mereka," lanjutnya.

Class Action

Menurut Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah yang bertempat tinggal di Tanjung Priok, pihak terdampak bisa mengajukan class action sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.

Ia mengaku rasionalisasi class action karena ada beberapa peristiwa, kegiatan-kegiatan atau suatu perkembangan bisa menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak, sekaligus dan masal pada orang banyak.

Rumah Demokrasi menyatakan syarat class action berupa kerugian yang diderita sekelompok orang/masyarakat.

"Inilah yang disebut 'class action'," ujar Ramdansyah.

Kerugian publik dalam horor macet secara nyata tampak akibat kelalaian/kesalahan pihak lain. Ada tenaga medis yang mendorong pasien di ranjang dengan infus di tangan menuju Rumah Sakit Umum Daerah Koja saat kemacetan.

Saat itu jalur kendaraan yang nyaris tertutup aksesnya dengan kemacetan lalu lintas. Ia berharap pelayanan kesehatan untuk kondisi darurat tetap diperhatikan meskipun di tengah kemacetan lalu lintas.

Jika hal tersebut diabaikan, maka mereka yang terdampak bisa bersama-sama melakukan "class action".

"Kami akan melakukan upaya menegakkan hak- hak warga Jakarta Utara untuk menyampaikan pandangannya agar tidak terkena dampak yang lebih luas," lanjutnya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (99.6%)