Sentimen
Negatif (98%)
22 Apr 2025 : 21.55
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Daihatsu, Honda, Toyota

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cilandak, Madura, Pati, Setu, Tangerang

IRT yang Gelapkan Mobil Rental di Tangerang Mengaku Punya Usaha Perkantoran Megapolitan 22 April 2025

22 Apr 2025 : 21.55 Views 21

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

IRT yang Gelapkan Mobil Rental di Tangerang Mengaku Punya Usaha Perkantoran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 April 2025

IRT yang Gelapkan Mobil Rental di Tangerang Mengaku Punya Usaha Perkantoran Tim Redaksi TANGERANG, KOMPAS.com - Ibu rumah tangga bernama Ermi Reffiani (44), mengaku mempunyai usaha perkantoran kepada pemilik rental mobil. Hal ini dikatakan pelaku agar dipercaya untuk menyewa mobil sebelum akhirnya digelapkan. "Tersangka melakukan perbuatannya tersebut dengan mengaku memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan banyak unit mobil. Sebenarnya, tersangka adalah seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha perkantoran," ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/4/2025). Kasus penggelapan mobil rental di Tangerang ini bermula pada Desember 2024. Ketika itu, Ermi menyewa dua unit mobil dari ONIEL Rent Car di Ciputat milik Derry Tadarus, yakni Honda BR-V warna putih mutiara dan Daihatsu Terios warna coklat. Dua mobil itu disewa selama satu bulan dengan biaya Rp 10 juta per unit. Setelah berhasil disewa, dua mobil tersebut langsung digadaikan ke pihak ketiga seharga Rp 40 juta per unit. Modus serupa kembali dilakukan Ermi pada Januari 2025. Ia menyewa dua unit mobil dari AJM Rent Car di Cilandak milik Nixson Alexander Gaghana, yaitu Honda BR-V warna hitam dan Toyota Rush warna putih. Masing-masing mobil tersebut disewa seharga Rp 8 juta untuk satu bulan. Lalu, kedua unit tersebut juga digadaikan dengan masing-masing seharga Rp 35 juta. "Setiap unit mobil yang disewa selalu digadaikan kepada orang lain tanpa izin pemiliknya. Uang hasil gadai unit mobil tersebut digunakan untuk keperluan tersangka," jelas Dhady. Setelah menerima dua laporan polisi dari pemilik rental, tim Reskrim Polsek Cisauk langsung mendatangi kontrakan tersangka di kawasan Setu, Tangerang Selatan. Saat itu, Ermi Reffiani tengah bersiap pergi dan langsung dibawa ke Polsek Cisauk. Polisi telah menyita empat unit mobil yang sempat digadaikan dan disita dari berbagai wilayah, seperti Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura. Selain itu, Ermi juga melakukan penadahan terhadap seorang yang membantu menjual mobil hasil kejahatan melalui media sosial. “Unit mobil dijual tanpa dokumen resmi, dan transaksi dilakukan melalui sistem COD," imbuh dia. Akibat perbuatannya, Ermi terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Selain itu, dia juga terancam dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.5%)