Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: UGM
Kab/Kota: Menteng
Tokoh Terkait

joko widodo
Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Terbuka Tempuh Jalur Hukum
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi) Yakup Hasibuan mengaku bahwa pihaknya terbuka menempuh jalur hukum terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi yang belakangan ini kembali mengemuka.
"Kami juga sudah hampir rampung sudah di tahap finalisasi sehingga mungkin dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah-langkah hukum," kata Yakup usai bertemu Jokowi di salah satu Restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.
Namun, kata Yakup pada akhirnya semua tergantung pada keputusan Jokowi. Pihaknya selaku kuasa hukum membantu memberikan masukan yang untuk dijadikan pertimbangan Jokowi.
"Tentunya terakhir itu pasti kan kita serahkan ke Bapak Jokowi untuk memutuskan," katanya.
Meski demikian, Yakup mengatakan untuk sementara ini telah mendapat temuan soal adanya dugaan unsur pidana berkaitan dengan persoalan tersebut. Mengenai ini, Yakup mengatakan akan menjelaskan lebih lanjut dalam waktu mendatang.
"Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar 4 orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya dan bukti-bukti pendukungnya, yang kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ, namun itu kan hanya sementara ya mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan," katanya.
Sementara mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi tersebut, Yakup menyebut bahwa keaslian ijazah milik Jokowi sudah diuji berkali-kali dan juga telah dikonfirmasi pihak Universitas Gadjah Mada.
"Jadi kami melihat pendapat kami ini sudah ada juga, yang mungkin upaya-upaya beberapa kelompok masyarakat juga atau pribadi juga, untuk mendiskreditkan menyerang martabat Bapak Jokowi," katanya.
Jokowi disebut siap menunjukkan langsung ijazahnya. Namun, dia bilang selama permintaan itu disampaikan dari pihak yang punya kewenangan berdasarkan hukum.
"Indonesia kan negara hukum, semua ada prosedurnya, kalau ingin melaksanakan, meminta hak, itu ada prosedurnya, ada gugatan, ada pelaporan, dan lain-lain," ujarnya.
"Sehingga kalau memang ada pihak-pihak yang merasa mereka memiliki hak untuk itu, silakan. Tapi kan preseden buruknya," katanya.
"Kenapa? kalau nanti misalnya semua masyarakat luas, termasuk pejabat-pejabat negara, kepala daerah pak menteri menteri, itu semua bisa asal dimintakan aja oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, mana ijazahnya? ijazahnya palsu ya? tolong perlihatkan ke saya... Apakah itu menjadi contoh hukum yang baik? kan sangat tidak," tutur Yakup.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: negatif (91.4%)