Sentimen
Negatif (100%)
22 Apr 2025 : 21.45
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Ini Pengakuannya - Halaman all

22 Apr 2025 : 21.45 Views 21

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Ini Pengakuannya - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Pajar Prianto (42), anggota DPRD Asahan, Sumatera Utara menjadi tersangka judi sabung ayam.

Pajar Prianto diamankan Polres Asahan saat menggelar sabung ayam di rumahnya, Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Minggu (20/4/2025).

Tak sendiri, Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka dengan dua orang lainnya yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46).

Supilar dan Suparmin ikut bermain taruhan dalam judi sabung ayam tersebut.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (22/4/2025).

Kronologis Penangkapan Pajar Prianto

AKBP Afdhal Junaidi mengungkap kronologi penangkapan Pajar Prianto.

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan sabung ayam di rumah seorang anggota dewan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

"Ada masyarakat yang melaporkan ke call center 110 Polres Asahan ada tindak perjudian sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Air joman," jelasnya.

Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Asahan menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dan menuju ke lokasi tersebut.

"Benar, ada kegiatan tersebut dan langsung mengamankan delapan orang, tetapi yang bisa ditetapkan tersangka ada tiga orang diduga berinisial PP, S, dan S," katanya.

Katanya, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sekretaris dewan untuk memastikan tersangka Pajar Prianto adalah anggota dewan.

"Hanya saja, dia mengaku menjual ayam, dan kemudian yang bersangkutan menyediakan ring untuk pengujian ayam jago tersebut," ujar Kapolres Asahan.

Katanya, ada empat orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, di mana keempatnya berperan sebagai pemain dan wasit.

Pajar Prianto Membantah 

Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto  mengaku tak bersalah dan tidak melakukan praktik perjudian.

"Saya menjalankan usaha saya, artinya bukan. Kalau jualan (ayam)nya halal, karena saya tidak judi disitu," ujar Pajar Prianto di Mapolres Asahan, Selasa (22/4/2025).

Pajar mengaku tidak mengetahui adanya praktik perjudian di sabung ayam yang digelar di rumahnya tersebut.

"Kalau uangnya itu saya tidak tahu ada judi. Saya di situkan jualan ayam, jadi ayam yang mau dibeli itukan harus dites dulu," katanya.

Saat ditanyakan terkait alasannya membuat sabung ayam tersebut, Pajar mengaku tidak ada salahnya untuk membangun sabung tersebut.

"Karena saya penangkaran ayam. Tempat itu (arena sabung ayam) dibuat untuk mengetes ayam saat mau dijual," katanya.

Ia mengaku, ayam-ayam yang ada dan ditangkarkannya tersebut merupakan ayam laga.

Namun, saat ditanyakan terkait wasit yang ada di gelanggang sabung ayam tersebut, Pajar berkilah.

"Saya tidak tau (ada wasit) ayam-ayam itu memang ayam laga," ujarnya.

Atas perbuatannya Pajar Prianto dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Tribunmedan.com/ Alif Al Qadri Harahap)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengakuan Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Ditangkap Kasus Judi Sabung Ayam

Sentimen: negatif (100%)