Sentimen
Negatif (100%)
22 Apr 2025 : 21.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Pondok Ranggon

Tokoh Terkait

Kasus Pembakaran Mobil Polisi, Kompolnas: Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Kelompok Mana Pun - Halaman all

22 Apr 2025 : 21.17 Views 26

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Kasus Pembakaran Mobil Polisi, Kompolnas: Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Kelompok Mana Pun - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus pembakaran mobil milik anggota polisi di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan dari hasil peninjauan TKP, pihaknya memperoleh gambaran mengenai kronologi peristiwa.

Menurutnya, peristiwa bermula saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok berupaya menjemput tersangka berinisial TS, yang terlibat dalam dua laporan polisi terkait kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan penyerobotan lahan.

“Dari hasil penelusuran kami, ada indikasi bahwa orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap petugas bukan berasal dari warga sekitar. Kami menduga mereka bagian dari komunitas yang dekat dengan TS,” ujar Anam kepada wartawan Selasa (22/4/2025).

Saat polisi berhasil membawa TS hingga ke portal pintu masuk Kampung Baru, diduga telah terjadi pengondisian yang mengarah pada tindakan perusakan dan pembakaran mobil.

“Dari video yang kami lihat, memang ada upaya mengkonsolidasikan massa, walau tidak maksimal," tambahnya.

Kompolnas memandang warga setempat dapat membedakan mana petugas kepolisian dan mana tindakan melawan hukum.

Anam menyampaikan aparat saat itu telah menjalankan tugas sesuai prosedur dengan menunjukkan identitas sebagai petugas resmi.

Ia mengimbau kepada siapa pun yang terlibat atau mengetahui aksi pengrusakan dan pembakaran agar segera menyerahkan diri.

"Semakin kooperatif, semakin bagus jika tidak kami dorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas," ucap Anam.

"Hukum tidak boleh kalah oleh kekerasan ataupun kelompok mana pun," tegasnya.

Anam menekankan pentingnya menjaga wibawa negara sebagai negara hukum.

“Kalau penegakan hukum bisa dikalahkan, negara ini bisa bubar karena kita berdiri di atas hukum,” imbuhnya.

Sebagai informasi, aksi kekerasan dan pembakaran terjadi pada Jumat (18/4/2025) saat aparat hendak menangkap TS di tempat persembunyiannya.

Saat proses penangkapan, sejumlah orang tak dikenal melakukan perlawanan yang menyebabkan tiga mobil polisi rusak berat, satu di antaranya dibakar habis.

Kejadian ini berlangsung tak jauh dari TPU Pondok Ranggon.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Saat ini, kasus tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian, enam orang ditetapkan tersangka dan empat orang masih dikejar.

Sentimen: negatif (100%)