Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Disegel, Wali Kota Eri Cahyadi: Pengusaha Harus Taat Aturan - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM – Walikota Surabaya Eri Cahyadi memimpin proses penyegelan UD Sentoso Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana pada Selasa (22/4/2025).
Eri Cahyadi yang didampingi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat juga meminta seluruh pengusaha di Surabaya untuk mentaati aturan agar tidak bernasib serupa seperti UD Sentoso Seal.
"Saya sampaikan, bagi siapapun (pengusaha). Tidak boleh di Surabaya ini yang membuat gaduh dan wajib mentaati aturan yang berlaku," kata Walikota Surabaya itu.
Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementrian Perdagangan.
“Perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang, sehingga hari ini kami tutup. Sebelumnya, kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan," ujar Eri.
Di samping itu, Eri juga menyinggung sikap pemilik usaha yang tak mau kooperatif dengan petugas.
Ketika sebelumnya petugas melakukan klarifikasi, pemilik usaha justru mengelak.
Menurut Eri, seharusnya setiap kesalahan harus diperbaiki, bukan justru sebaliknya, apalagi berujung kegaduhan.
"Kalau salah ya minta maaf. Tidak perlu saling kuat-kuatan. Sebab budaya di Surabaya tolong menolong. Guyub rukun. Benar ya benar. Tapi kalau salah ya seleh (kalau salah ya mengakui)," tandasnya.
Ia menambahkan, penyegelan perusahaan tersebut akan dilakukan hingga pemilik perusahaan dapat melengkapi syarat perizinan.
Kronologi Perseteruan
Sebagaimana diketahui, Wakil Walikota Surabaya Armuji dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo, Surabaya Barat, terkait UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini terjadi setelah Cak Ji (sapaan akrab Armuji) menindaklanjuti aduan warga Surabaya setelah ijazahnya ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal.
Usai mendapat laporan tersebut, Cak Ji langsung mendatangi perusahaan tersebut.
"Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu," jelasnya.
Sesampainya di lokasi tersebut, Cak Ji justru mendapat omelan dari Jan Hwa Diana dan menuduh wakil walikota Surabaya itu seorang penipu.
"Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam," sambungnya.
Cak Ji menyebut, perusahaan itu telah menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas.
Hal itu, dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja.
Apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.
“Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Cak Ji.
Tempuh Jalur Damai
Usai perseteruan itu viral di media sosial, Jan Hwa Diana memutuskan untuk meminta maaf dan bertemu dengan Armuji.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Wakil Walikota Surabaya pada Senin (14/4/2025), Diana telah meminta maaf dan akan mencabut laporan terhadap Cak Ji (panggilan akrab Armuji) ke Polda Jatim.
"Tadi saya bertemu Cak Ji langsung. Setelah ini, saya akan mencabut laporan di Polda Jatim," kata Diana, ditemui seusai pertemuan dengan Cak Ji.
Diana mengatakan bahwa pertemuan dengan Cak Ji berjalan lancar.
Bahkan, ia pun mengakui Wakil Walikota Surabaya itu merupakan sosok yang baik.
“Cak Ji sangat baik dan perhatian terhadap masyarakat Surabaya,” jelasnya.
Sementara itu, Cak Ji menceritakan isi pertemuannya dengan Diana. Hasilnya mereka menyudahi persoalan.
"Mungkin Ibu Diana sadar sehingga minta maaf dan mencabut laporan," kata Cak Ji.
Apalagi dalam pertemuan itu ada barisan lawyer hingga pakar hukum di bidang ITE.
Cak Ji menyebut, ada pakar ahli UU ITE Prof Salahudin.
Bagi Cak Ji, Diana yang mencabut laporan juga bagian dari hak dia.
"Diana juga minta maaf dan mencabut laporan. Sebagai manusia dan umat muslim, saya memaafkan. Tapi saya minta ojo dibaleni maneh (jangan diulang lagi)," tandas Cak Ji.
Cak Ji kecewa, karena saat didatangi ke pabrik tidak disambut dengan baik.
"Kalau diceluk ojo angel (jika dipanggil jangan dipersulit). Apalagi jika yang memanggil instansi pemerintah, termasuk Dinas Tenaga Kerja. Semua perusahaan harus taat aturan. Jangan ada penahanan ijazah, dan berikan hak-hak karyawan," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Segel Perusahaan Jan Hwa Diana, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ingatkan Pengusaha Mentaati Aturan
(Tribunnews.com/David Adi) (TribunJatim.com/Bobby Constantine Koloway)
Sentimen: negatif (99.6%)