Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Kebon Kacang, Tanah Abang
Kasus: Narkoba
Obat Terlarang di Tanah Abang Dijual Rp 20.000 per Bungkus, Polisi Sita Uang Rp 68 Juta Megapolitan 22 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/04/22/680754696e95e.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Obat Terlarang di Tanah Abang Dijual Rp 20.000 per Bungkus, Polisi Sita Uang Rp 68 Juta Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sepuluh orang pelaku ditangkap karena terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang pada Minggu (20/4/2025) malam. Kapolsek Tanah Abang Komisaris Haris Akhmat Basuki mengatakan, motif para pelaku adalah untuk mencari keuntungan finansial dari peredaran obat-obatan terlarang itu. "Dari keterangannya, (obat) dijual per bungkus sekitar Rp 20.000, tidak perbutir," ucap Haris di Blok A Pasar Tanah Abang, Selasa (22/4/2025). Menurut Haris, keuntungan yang diperoleh pelaku lebih dari harga yang mereka beli. Para pelaku menyasar wilayah Tanah Abang dan sekitarnya. Adapun penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat terlarang di sekitar Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Subnit Narkoba Polsek Tanah Abang yang dipimpin oleh Kanit Komisaris Martua Malau, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada pukul 23.00 WIB, polisi menangkap 10 orang pelaku, terdiri dari enam laki-laki dewasa, satu laki-laki di bawah umur, serta tiga perempuan. Para pelaku yang diamankan antara lain berinisial I, RH, D, AS, D, MY, RS (di bawah umur), R, J, dan V. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 2.020 butir obat merek Tramadol, 1.695 butir obat merek Hexymer, 1.937 butir obat merek Trihexyphenidyl. "(Lalu) uang hasil penjualan sebesar Rp 68.423.000, dan lima unit ponsel dari berbagai merek,” jelas Haris. Berdasarkan keterangan awal dari para tersangka, mereka mengaku memperoleh barang-barang terlarang tersebut untuk diedarkan di wilayah Tanah Abang dan sekitarnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana yang cukup berat. “Kami tidak akan memberikan celah bagi para pelaku peredaran narkoba dan obat terlarang,” tutup Haris. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (97.7%)