Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Ogan Komering Ulu
Kasus: kasus suap, korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah Nasional 22 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/06/18/66717ad24840f.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Perkim) di Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (22/4/2025). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. "Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa. Tessa mengatakan, KPK akan menyampaikan informasi terbaru setelah rangkaian penggeledahan selesai. "Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai," ujarnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025). Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Kemudian dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tiga anggota DPRD diduga meminta jatah fee proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP). Ketiganya adalah Anggota DPRD OKU Sumsel yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Ia mengatakan, NOP menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya. "Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025). Setyo mengatakan, fee proyek sudah disepakati dalam pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025. Dia mengatakan, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen dari nilai proyek Dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar. Selain itu, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU mengatur pemenangan 9 proyek dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (98.1%)