Sentimen
Negatif (98%)
22 Apr 2025 : 12.46
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi, Tipikor

Kasus Tian Bachtiar dkk, Kejagung Sita Dokumen Tagihan Rp 2,4 Miliar

22 Apr 2025 : 12.46 Views 18

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Kasus Tian Bachtiar dkk, Kejagung Sita Dokumen Tagihan Rp 2,4 Miliar

Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen tagihan senilai Rp 2,412 miliar dalam penyidikan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bachtiar (TB) serta dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dokumen tagihan tersebut digunakan untuk membiayai lembaga survei, seminar nasional, serta membangun narasi negatif terkait kasus timah dan gula.

“Penyitaan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Nomor: Print‑23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025,” ujar Harli saat dihubungi terkait kasus Tian Bachtiar dkk, Selasa (22/4/2025).

Selain tagihan utama, Kejagung juga menyita dokumen monitoring media, rekap media yang membangun narasi negatif tentang Kejagung, serta bahan kampanye melalui podcast dan media streaming.

Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap peran ketiga tersangka serta asal-usul dokumen tagihan yang disita dalam kasus obstruction of justice ini.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Tersangka Tian Bachtiar dan Junaedi Saibih di Rutan Kejagung Cabang Salemba. Sedangkan Marcella Santoso akan ditahan di lokasi yang sama sejak penetapan status tersangka kasus dugaan suap CPO.

Sentimen: negatif (98.5%)