Sentimen
Negatif (99%)
22 Apr 2025 : 11.24
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Seorang Pria Mengamen Sambil Live TikTok di Bundaran HI, Dibubarkan Satpol PP Megapolitan 22 April 2025

22 Apr 2025 : 11.24 Views 18

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Seorang Pria Mengamen Sambil Live TikTok di Bundaran HI, Dibubarkan Satpol PP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 April 2025

Seorang Pria Mengamen Sambil Live TikTok di Bundaran HI, Dibubarkan Satpol PP Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengguna TikTok kedapatan live streaming sambil mengamen di wilayah Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Aksi tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @jabodetabek24info.id dan langsung menarik perhatian publik. Dalam video itu, pengamen pria membawa peralatan lengkap, di antaranya mikrofon, tripod, dan perlengkapan live streaming lainnya. Ia menyanyi di tengah trotoar Bundaran HI , sembari disiarkan secara langsung melalui TikTok. Namun, aksinya tak berlangsung lama. Sebuah mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhenti di lokasi dan sejumlah petugas turun untuk menegur pengamen daring tersebut. “Bubar, guys . Bubar. Ada Bapak Pol di belakang, ada bapak terhormat bapak Satpol PP,” teriak sang pengamen saat melihat petugas mendekat. Meski sempat memperingatkan penontonnya, pria itu tetap melanjutkan nyanyiannya hingga akhirnya salah satu petugas menegur secara langsung dan meminta kegiatan live tersebut dihentikan. Petugas di lokasi juga sempat mengatakan ada peraturan daerah (perda) yang mengatur bahwa kawasan Bundaran HI dilarang digunakan untuk mengamen. “Perda-nya ada. Aturannya ada. Mau dibersihkan kembali juga tidak boleh,” ucap salah satu petugas. Pengamen itu akhirnya merapikan perlengkapannya. Ia sempat berdalih bahwa dirinya selalu menjaga kebersihan setiap kali melakukan live . “Jadi setiap live itu kami rapikan. Jangankan sampah kami, sampah-orang-orang di sini juga kami bersihkan,” ucap pengamen itu. Menanggapi kejadian itu, Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, aktivitas seperti itu melanggar ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Daerah. “Bundaran HI adalah jalanan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi sehingga rawan kecelakaan bila ada gangguan di lokasi,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025). Ia menjelaskan bahwa Pasal 3 huruf i Perda 8 Tahun 2007 melarang penggunaan trotoar tidak sesuai dengan fungsinya. Selain itu, Pasal 12 huruf d juga menyebutkan larangan menyalahgunakan jalur hijau, taman, dan tempat umum. Untuk pelanggaran tersebut, ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari kurungan minimal 10 hari hingga 180 hari atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50 juta, tergantung pasal yang dilanggar. “Ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta,” kata Satriadi. Bahkan, kata Satriadi, untuk pelanggaran Pasal 12 huruf d, sanksinya bahkan lebih berat. “Dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta,” ujarnya. Lebih lanjut, Satriadi menyebutkan, Bundaran HI memang kerap menjadi tempat favorit masyarakat untuk berkumpul. Namun, popularitas ini sering memicu masalah baru, seperti menjamurnya pedagang kopi keliling hingga penumpukan sampah. “Sementara itu banyak warga yang datang ke lokasi Bundaran HI tidak memperhatikan kebersihan dan sampah sering ditinggal maupun puntung rokok,” tambah dia. Meski demikian, ia menegaskan, pendekatan yang dilakukan Satpol PP tetap mengedepankan cara persuasif “Anggota ke lokasi menegur secara persuasif, tidak arogan atau kekerasan,” kata Satriadi. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.2%)