Sentimen
Positif (47%)
22 Apr 2025 : 09.21
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Sentil Ketua MUI yang Sebut Ayah dari Anak Zina Tak Wajib Dinafkahi, Islah Bahrawi: Membahagiakan Para ‘Bajingan’ Sedunia

22 Apr 2025 : 09.21 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Sentil Ketua MUI yang Sebut Ayah dari Anak Zina Tak Wajib Dinafkahi, Islah Bahrawi: Membahagiakan Para ‘Bajingan’ Sedunia

FAJAR.COID,JAKARTA — Pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis soal keturunan ayah dari anak zina ada hubungan keturunan terus menggelinding.

Direktur Jaringan Moderat Islam, Islah Bahrawi turut angkat suara. Ia menilai fatwa jumhur ulama yang dikutip Cholil membahagiakan bajingan.

“Fatwa jumhur ulama itu sangat membahagiakan para "bajingan" sedunia,” kata Islah dikutip dari unggahannya di X, Selasa (22/4/2025).

Ia memberi perbandingan. Jika seorang bercerai, sang anak dari hasil perkawinan antara mantan istrinya mesti dinafkahi anaknya.

“Orang baik-baik saja jika cerai dengan istrinya, masih wajib menafkahi anak-anaknya,” terangnya.

Apalagi, kata dia dalam kasus zina. Ia menanyakan alasan melempas tanggung jawab seorang ayah dari anaknya.

“Lah ini yang ogah nikah, nidurin perempuan, terus "kecelakaan" jadi anak, mosok dilepaskan dari tanggung jawab?” ucapnya.

Sebelumnya, Cholil mengatakan anak hasil zina tak ada hubungan keturunan dengan ayahnya. Atau laki-laki dari pasangan ibu berzina.

“Menurut jumhur ulama: anak hasil zina tidak ada hubungan nasab dengan lelaki yang menzinahi ibunya,” kata Cholil dalam unggahannya di X.

Sebaliknya, anak hasil zina, hanya berhubungan keturunan dengan ibunya.

“Anak zina hanya bernasab kepada ibunya saja,” ujarnya.

Karenanya, ayah dari anak hasil zina, tak punya kewajiban memberi waris. Atau menafkahi anak tersebut.

“Maka lelaki yang menzinahinya tak memberi waris, hak wali dan tak berkewajiban nafkahi anak zina,” jelasnya.

“Meskipun hasil tes DNA itu sama keduanya,” tambahnya.
(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (47.1%)