Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Brand/Merek: Apple
Hewan: Babi
7 Produk Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi, Ada Makanan Anak-Anak
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia baru-baru ini mengungkapkan adanya tujuh produk yang telah mengantongi sertifikat halal namun terbukti mengandung unsur DNA babi.
Pengungkapan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem sertifikasi halal dan pengawasan produk yang beredar di pasaran.
Ketujuh produk bermasalah tersebut meliputi berbagai jenis makanan ringan dan bahan tambahan pangan yang sebagian besar merupakan produk impor.
7 Produk Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi
Berikut adalah daftar lengkap produk dan produsennya berdasarkan informasi resmi dari BPJPH:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
Produsen: Sucere Foods Corp., Philippines
Importir: PT Dinamik Multi Sukses
2. Corniche Apple Teddy Marshmallow
Produsen: Sucere Foods Corp., Philippines
Importir: PT Dinamik Multi Sukses
3. ChompChomp Car Mallow
Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
Importir: PT Catur Global Sukses
4. ChompChomp Flower Mallow
Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
Importir: PT Catur Global Sukses
5. ChompChomp Mini Marshmallow
Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
Importir: PT Catur Global Sukses
6. Hakiki Gelatin
Produsen: PT Hakiki Donarta
7. Larbee-TYL Vanilla Marshmallow Filling
Produsen: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial
Temuan ini tentu menjadi pukulan telak bagi sistem jaminan produk halal di Indonesia, yang selama ini diandalkan oleh mayoritas penduduk Muslim untuk memastikan produk yang mereka konsumsi sesuai dengan keyakinan agama.
Bagaimana mungkin produk yang telah melewati serangkaian proses sertifikasi dan dinyatakan halal, justru terbukti mengandung unsur haram seperti babi?
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Menyikapi temuan yang meresahkan ini, BPJPH bergerak cepat dengan mengumumkan secara resmi daftar produk yang bermasalah kepada publik.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat agar dapat menghindari konsumsi produk-produk tersebut.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan tujuh produk bersertifikat halal tapi mengandung babi.* Sunsetoned/Pexels
Lebih lanjut, BPJPH mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif dalam pengawasan peredaran produk pangan di pasaran.
Jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan label halal yang tertera, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui email resmi BPJPH di [email protected]. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas sistem jaminan produk halal.
Ancaman Sanksi Menanti
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah mengamanatkan sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait sertifikasi halal.
Jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan produk haram mendapatkan sertifikasi halal, produsen dan pihak-pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi BPJPH untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa sistem sertifikasi halal benar-benar dapat dipercaya.
Langkah-langkah investigasi mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap bagaimana produk-produk yang mengandung babi ini bisa lolos dari proses sertifikasi.
Proses Sertifikasi dan Pengawasan Produk Impor Disorot
Temuan adanya produk impor yang bersertifikat halal namun mengandung babi menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap produk-produk yang masuk ke Indonesia.
Proses verifikasi kehalalan produk impor perlu diperkuat, tidak hanya mengandalkan dokumen sertifikasi dari negara asal, tetapi juga melalui pengujian laboratorium yang komprehensif di Indonesia.
Selain itu, perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara BPJPH, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan produk halal di seluruh rantai pasok, mulai dari produsen, importir, distributor, hingga pedagang di tingkat ritel.
Imbauan
BPJPH dan BPOM telah menyediakan kanal informasi resmi bagi masyarakat untuk mendapatkan perkembangan terkini terkait isu ini dan informasi keamanan produk lainnya.
Masyarakat dapat mengakses informasi melalui situs resmi www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta melalui akun media sosial Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (100%)