Sentimen
Positif (66%)
21 Apr 2025 : 20.13
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tom Lembong: Menteri Pertanian Sebut Industri Gula Nasional Lebih Untung jika Impor GKM Nasional 21 April 2025

21 Apr 2025 : 20.13 Views 19

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tom Lembong: Menteri Pertanian Sebut Industri Gula Nasional Lebih Untung jika Impor GKM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

Tom Lembong: Menteri Pertanian Sebut Industri Gula Nasional Lebih Untung jika Impor GKM Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut, Menteri Pertanian pada 2015 pernah menyatakan bahwa impor gula kristal mentah (GKM) lebih menguntungkan industri gula nasional. Informasi itu ia sampaikan saat mendapat giliran untuk bertanya kepada saksi dalam persidangan dugaan korupsi importasi gula pada 2015-2016. Mulanya, Tom bertanya kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Investasi, Roro Reni Fitriani, yang dihadirkan sebagai saksi. Tom mengonfirmasi, apakah untuk memberikan insentif kepada investor dan merangsang penanaman modal, Kementerian Investasi memberikan fasilitas bebas bea masuk (impor) bahan baku dan mesin. “Berarti BKPM menganggap bahwa investasi untuk mengolah bahan baku menjadi barang jadi memberikan nilai tambah bagi ekonominya? Betul? Baik,” ujar Tom, di ruang sidang, Senin (21/4/2025). Reni pun membenarkan pertanyaan Tom Lembong. Mantan menteri era Presiden Joko Widodo itu kemudian menyebut, dalam risalah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Pertanian menyebut industri gula nasional lebih untung jika terdapat impor GKM. Sebab, impor tersebut akan memberikan nilai tambah kepada industri gula nasional. “Jadi betul ya BKPM (Kementerian Investasi) setuju dengan pernyataan itu?” tanya Tom. “Ya, setuju Pak,” jawab Reni. Ditemui usai sidang, Tom mengatakan, pernyataan Menteri Pertanian itu tercatat dalam risalah rapat tertanggal 28 Desember 2015. Ia juga menyebut, kegiatan impor GKM menjadi pekerjaan di industri pengolahan gula. GKM kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula pasir yang dikonsumsi masyarakat. “Biar industri kita bekerja biar ada pekerjaan, dapat penegasan, dan dapat pekerjaan untuk mengolah serta memberikan nilai tambah pada produk tersebut,” tutur Tom. Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar. Jaksa menuding Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan kebijakan impor tanpa berkoordinasi dengan kementerian lain. Jaksa juga mempersoalkan Tom yang menunjuk sejumlah koperasi, termasuk milik TNI dan Polri, untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (66%)