Sentimen
Negatif (100%)
21 Apr 2025 : 18.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Pondok Ranggon

Kasus: penganiayaan

Peran 6 Anggota Ormas Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Pelaku Wanita Hasut Warga - Halaman all

21 Apr 2025 : 18.51 Views 18

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Peran 6 Anggota Ormas Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Pelaku Wanita Hasut Warga - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap peran enam tersangka kasus penganiayaan hingga pembakaran mobil polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan enam anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

LA merupakan tersangka perempuan yang menjabat Sekretaris Ormas di wilayah Cimanggis.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan para tersangka terlibat dalam tindak pidana melawan petugas yang sah yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama mengakibatkan luka.

"Tim dari subdit Jatanras bergabung dengan Satreskrim Polres Depok telah melakukan pengungkapan terhadap orang-orang yang diduga pada saat itu melakukan mulai melawan petugas, penganiayaan, termasuk pengrusakan hingga pembakaran mobil Satreskrim Polres Depok," ucap Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Adapun RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas, GR membakar mobil Xenia milik petugas, ASR melawan petugas, LA menghasut warga, dan LS merusak mobil anggota polisi.

"Dari 6 yang sudah kita tangkap, perlu kami sampaikan kami juga sudah menetapkan 4 orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Wira.

Tersangka yang masih DPO turut serta dalam aksi penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas menangkap TS pimpinan GRIB di Cimanggis.

Mereka antara lain THS berperan menghasut warga, MS melawan petugas dan melakukan penganiayaan anggota polisi, VS alias T berperan melempar hebel ke arah punggung daripada korban Iptu Z yang mengakibatkan cedera sampai dirawat di rumah sakit.

Selain yang sudah ditetapkan tersangka, tim penyidik masih melakukan pengembangan.

"Terhadap keterlibatan yang lain para tersangka DPO kami berikan waktu 1 x 24 jam untuk menyerahkan diri dan apabila tidak, kami dari Subdit Jatanras tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas," imbuhnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.

Para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.

Kronologis Kejadian

Mobil minibus operasional polisi hangus dibakar di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025).

Peristiwa itu viral di media sosial di mana tampak sejumlah orang berkerumun melakukan perlawanan.

Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menuturkan bahwa pembakaran mobil itu dipicu adanya aksi penolakan penangkapan tersangka oleh petugas.

"Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok,” ujarnya kepada wartawan.

AKBP Bambang menjelaskan tersangka itu sudah mendapat dua laporan polisi yakni terkait tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu juga undang-undang darurat senjata api.

Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka namun tidak dipenuhi.

Hingga akhirnya terbit surat perintah membawa tersangka untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok.

"Sekitar pukul 01.30 WIB tim Satreskrim Polres Depok sejumlah 14 persone mendatangi lokasi untuk mencari orang tersebut dan berhasil didapatkan yang bersangkutan," ucap Bambang.

Saat petugas proses penjelasan terkait surat perintah membawa tersangka langsung mendapat perlawanan dari yang bersangkutan.

Tersangka diketahui bagian dari salah satu organisasi masyarakat.

"Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup keras dari peristiwa itu yang diketahui oleh lingkungan sekitar," ujarnya.

"Lingkungan sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menyerang personel kami," jelas AKBP Bambang.

Dia menuturkan tim Satreskrim Polres Depok datang ke lokasi dengan empat kendaraan roda empat.

Hanya satu kendaraan yang berhasil kembali ke Polres Depok, tiganya tertahan dan salah satunya dibakar atau dirusak warga.

Sentimen: negatif (100%)