Sentimen
Negatif (99%)
21 Apr 2025 : 19.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: Narkoba

Polres Depok Ungkap Kasus Penjualan Obat Daftar G, 27 Orang Jadi Tersangka - Page 3

21 Apr 2025 : 19.00 Views 19

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Polres Depok Ungkap Kasus Penjualan Obat Daftar G, 27 Orang Jadi Tersangka - Page 3

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Depok menangkap 27 tersangka penjual obat daftar G di Kota Depok. Dalam satu bulan, para tersangka mampu menjual obat daftar G hingga Rp1 juta.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan para penjual obat daftar G. Tersangka menjual daftar G tanpa izin atau melanggar undang-undang kesehatan.

“Tersangka yang sudah diamankan total jumlah 27 tersangka,” ujar Yefta kepada Liputan6.com, Senin (21/4/2025).

Yefta menjelaskan, dari 27 tersangka yang diamankan polisi menemukan 43.215 butir berbagai macam obat dari berbagai merek. Tersangka menjual obat daftar G kepada kalangan masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Depok.

“Target pembelinya bermacam dari bermacam golongan, mulai dari yang dibawah umur sampai di dewasa juga,” jelas Yefta.

Para tersangka menjual obat daftar G dengan berkamuflase sebagai pedagang warung kelontong maupun sembako. Namun seiring perkembangan teknologi, para tersangka menjual obat daftar G dengan sistem cash on delivery (COD).

“Ya toko kelontong, namun sekarang berubah lagi berevolusi, dia melayani juga COD,” ucap Yefta.

Pada sistem COD, para tersangka akan membuat janji dengan calon pembeli di suatu tempat. Nantinya penjual akan memberikan obat daftar G kepada pembeli di lokasi yang telah disepakati bersama.

“Jadi orangnya (penjual) menunggu di suatu tempat, nongkrong gitu, nanti para pembelinya mendatangi yang bersangkutan,” terang Yefta.

Sentimen: negatif (99.1%)