Sentimen
Negatif (100%)
21 Apr 2025 : 15.53
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

Gubernur Khofifah Akan Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan, Siap Tempuh Jalur Hukum - Halaman all

21 Apr 2025 : 15.53 Views 19

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Gubernur Khofifah Akan Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan, Siap Tempuh Jalur Hukum - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menyoroti kasus penahanan ijazah karyawan UD Sentoso Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana.

Khofifah pun berjanji akan membantu menerbitkan ulang ijazah karyawan yang ditahan oleh perusahaan tersebut.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” kata Khofifah kepada awak media, Minggu (20/4/2025).

Di samping itu, Khofifah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur untuk menangani laporan penahanan ijazah.

Meski begitu, penerbitan ulang hanya bisa dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.

"Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik," katanya.

Menurut data dari Pemkot Surabaya, terdapat 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.

Khofifah meminta agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.

Meskipun Pemprov Jatim telah memfasilitasi penerbitan ulang ijazah, Khofifah memastikan bahwa proses hukum terkait penahanan ijazah tetap berjalan.

"Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Lebih lanjut, Khofifah mengaku telah mengadakan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya.

Namun, dalam pengakuannya, proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang telah mengundurkan diri.

Sehingga pemilik perusahaan tak tahu soal adanya penahanan ijazah karyawan.

“Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” kata Khofifah.

Kronologi Perseteruan

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan oleh Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo, Surabaya Barat, terkait UU Informasi Traksaksi Elektronik (ITE).

Laporan ini terjadi setelah Cak Ji (sapaan akrab Armuji) menindaklanjuti aduan warga Surabaya setelah ijazahnya ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal.

Setelah mendapat laporan tersebut, Cak Ji langsung mendatangi perusahaan tersebut.

"Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu," katanya.

Sesampainya di lokasi tersebut, Cak Ji justru mendapat omelan dari Jan Hwa Diana yang menuduh Wakil Wali Kota Surabaya itu seorang penipu.

"Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam," sambungnya.

Cak Ji menyebut perusahaan itu telah menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas.

Hal itu dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja, apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.

“Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar, tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Cak Ji.

Tempuh Jalur Damai

Setelah berita perseteruan itu viral di media sosial, Jan Hwa Diana memutuskan untuk meminta maaf dan bertemu dengan Armuji.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya pada Senin (14/4/2025), Diana telah meminta maaf dan akan mencabut laporan terhadap Cak Ji.

"Tadi saya bertemu Cak Ji langsung. Setelah ini, saya akan mencabut laporan di Polda Jatim," kata Diana, ditemui seusai pertemuan dengan Cak Ji.

Diana mengatakan bahwa pertemuan dengan Cak Ji berjalan lancar.

Bahkan, ia pun mengakui Wakil Wali Kota Surabaya itu merupakan sosok yang baik.

“Cak Ji sangat baik dan perhatian terhadap masyarakat Surabaya,” jelasnya.

Sementara itu, Cak Ji menceritakan isi pertemuannya dengan Diana. Hasilnya mereka menyudahi persoalan.

"Mungkin Ibu Diana sadar sehingga minta maaf dan mencabut laporan," kata Cak Ji.

Apalagi dalam pertemuan itu ada barisan pengacara hingga pakar hukum di bidang ITE.  Cak Ji menyebut ada pakar ahli UU ITE Prof. Salahudin.

Bagi Cak Ji, Diana yang mencabut laporan juga bagian dari hak dia.

"Diana juga minta maaf dan mencabut laporan. Sebagai manusia dan umat muslim, saya memaafkan. Tapi saya minta ojo dibaleni maneh (jangan diulang lagi)," tandas Cak Ji.

Cak Ji kecewa karena saat didatangi ke pabrik tidak disambut dengan baik.

"Kalau diceluk aja angel (jika dipanggil jangan dipersulit). Apalagi jika yang memanggil instansi pemerintah, termasuk Dinas Tenaga Kerja. Semua perusahaan harus taat aturan. Jangan ada penahanan ijazah, dan berikan hak-hak karyawan," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gubernur Khofifah Siap Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan, Ini Syaratnya

(Tribunnews.com/David Adi) (TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh)

Sentimen: negatif (100%)