Sentimen
Positif (99%)
21 Apr 2025 : 12.57
Informasi Tambahan

Institusi: Oxford

Kab/Kota: Lombok

Kolaborasi Pengawasan Digital terhadap Anak

21 Apr 2025 : 12.57 Views 18

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kolaborasi Pengawasan Digital terhadap Anak

Jakarta -

Bertolak dari Jakarta menuju rumah orangtua di Lombok biasanya menjadi momen mengisi ulang daya dengan atmosfer pedesaan. Namun, kali ini saya mendapati fenomena yang mencuri perhatian. Segerombolan anak-anak yang berkumpul di berugak depan rumah, usia Sekolah Dasar tengah sibuk memegang gawai masing-masing. Mata mereka bertaut di layar, mengalahkan keakraban dengan teman di sebelahnya yang juga tengah berselancar di dunia maya.

Suatu sore saya mencoba mendekati mereka, mengikuti intensi pre eliminary research ketika melihat fenomena "unik". Saya melemparkan sebuah pertanyaan sederhana tentang aplikasi yang paling sering mereka akses di gawai. Jawabannya hampir seragam, TikTok. Lalu jenis konten yang paling sering ditonton, kehidupan influencer, pargoy, dan segala hal baru yang viral. Ajaibnya, mereka menjelajah di belantara TikTok tanpa ada pengawasan orangtua.

Fenomena yang saya temukan memang tidak bisa digeneralisasi sebagai representasi dinamika penggunaan media sosial pada anak dan remaja. Namun, survei yang dilakukan secara terstruktur dan objektif terhadap 269 responden oleh Neurosensum (2021) mengungkap bahwa penggunaan media sosial di Indonesia di rumah tangga berpenghasilan rendah dimulai saat anak berusia sekitar 7 tahun, lebih awal dibandingkan dengan rumah tangga berpenghasilan menengah ke atas, yaitu 9 tahun.

Hal tersebut mengonfirmasi bahwa media sosial telah menjadi bagian integral dari keseharian anak-anak dan remaja, bahkan di daerah pedesaan yang jauh dari citra modernitas. Anak-anak yang hidup jauh dari hiruk-pikuk kota kini bebas menjelajahi video viral, tren, dan fitur-fitur media sosial yang penuh warna. Sebuah kesempatan eksplorasi yang tidak dibarengi dengan edukasi membuat mereka tersesat dalam labirin yang rumit.

Brain Rot dan Kemunduran Satu Generasi

Kita perlu prihatin dengan kondisi semacam itu. Sebab, jika kita mengurai sisi negatif media sosial, ada banyak sekali dampak buruk yang harusnya tak mendapat ruang toleransi. Mulai dari adiksi, defisit atensi, perundungan daring, paparan konten tidak pantas, penurunan kesehatan mental, hingga yang sedang ramai dibicarakan adalah brain rot.

Istilah brain rot pertama kali digunakan oleh seorang penulis bernama Henry David Thoreau dalam bukunya Walden pada tahun 1854. Namun, Brain rot menjadi kosa kata yang resmi masuk ke dalam Oxford English Dictionary pada akhir 2024. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, brain rot berarti pembusukan otak. Sebuah kondisi yang ditandai dengan penurunan fungsi kognitif akibat paparan berlebihan dari konten digital yang dangkal dan sering kali minim nilai edukasi.

Ketika hal itu terjadi, anak dan remaja bisa kehilangan ketertarikan pada pembelajaran yang memerlukan usaha intelektual, seperti membaca buku, memahami isu kompleks, atau sekadar menyelesaikan tontonan yang berdurasi panjang. Alih-alih mendalami pengetahuan, mereka kecanduan pada hiburan singkat yang langsung merangsang dopamin. Fenomena ini tidak hanya mempengaruhi individu, tetapi menjadi bola salju, yang lambat laun berdampak pada kualitas sumber daya manusia satu generasi.

Paparan Konten Dangkal dan Hambatan Akademik

TikTok, Instagram reels, Youtube shorts, dengan format video pendek yang berfokus pada hiburan instan, merupakan media sosial yang paling banyak menyediakan konten digital yang berisiko memicu brain rot. Apalagi algoritma mereka dirancang untuk mempertahankan atensi pengguna selama mungkin. Sehingga konten ringan yang menghibur sering kali lebih banyak dibandingkan konten edukatif dan bermakna.

Salah satu jenis konten receh yang banyak beredar adalah video lipsync atau pargoy alias joget-joget di depan kamera dengan ekspresi berlebihan yang diiringi lagu remix TikTok, yang tentu tidak termasuk sebagai apresiasi terhadap seni ataupun kreativitas. Begitu pula dengan video prank yang tidak berfaedah, berpura-pura pingsan di tempat umum, memberi hadiah palsu, atau mengambil makanan orang lain tanpa izin. Belum lagi video challenge yang tidak masuk akal, seperti memakan makanan superpedas atau melakukan aksi di luar nalar yang hanya mengejar sensasi tanpa mempertimbangkan dampak negatif.

Jika paparan konten semacam itu terjadi secara kontinu dan dikonsumsi setiap hari, maka akan sangat berpengaruh pada otak anak dan remaja yang masih dalam tahap perkembangan. Seperti yang diungkap oleh Jean Piaget (1952) bahwa otak manusia terus berkembang dalam tahapan-tahapan yang terstruktur, terutama pada masa awal kehidupan. Seperti tahap Operasional Konkret yang terjadi pada rentang usia 7 hingga 11 tahun, di mana kemampuan berpikir logis berkembang, yaitu pemahaman yang berfokus pada situasi riil. Begitu pula dengan tahapan selanjutnya, yaitu Operasional Formal, di usia 11 tahun ke atas, di mana anak belajar berpikir abstrak, memahami konsep-konsep yang tidak langsung terkait dengan pengalaman fisik mereka. Ide-ide seperti keadilan, cinta, kebebasan, dan nilai-nilai non fisik.

Semua tahapan perkembangan anak dan remaja, baik itu secara fisik, psikologis, dan kognitif, tentu membutuhkan ruang atensi yang tidak sedikit. Terlebih jika kita berniat menyiapkan generasi yang unggul secara karakter maupun akademik. Bayangkan jika ruang-ruang pertumbuhan tersebut yang semestinya diisi oleh beragam stimulus untuk mendorong perkembangan terbaik, justru diisi oleh hal-hal remeh yang tidak membutuhkan daya pikir dan konsentrasi.

Meski bukan istilah medis yang menggambarkan pembusukan dalam konteks fisik, namun kita bisa membayangkan brain rot sebagai pembodohan terstruktur yang mengerikan. Gejalanya dapat berupa gangguan konsentrasi, penurunan kemampuan berpikir kritis, hingga ketergantungan emosional pada validasi yang didapatkan dari media sosial. Tentu ini tidak hanya mempengaruhi proses belajar pada anak dan remaja, tetapi juga kepercayaan diri, serta hubungan sosial mereka. Maka apa yang awalnya hanya hiburan berubah menjadi ancaman serius bagi masa depan.

Kolaborasi Sekolah, Guru, dan Orangtua

Semua dampak buruk tersebut telah menjadi isu serius yang menyita perhatian dalam skala global. Seperti yang ramai diberitakan media pada akhir 2024, Perdana Menteri Australia mengumumkan langkah berani untuk regulasi media sosial secara ketat. Mewajibkan platform media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk memverifikasi usia pengguna, serta memastikan bahwa anak-anak bisa mengakses media sosial dengan minimal usia 16 tahun. Aturan itu disertai dengan ancaman denda besar bagi perusahaan yang melanggar.

Kebijakan itu didasari oleh keprihatinan terhadap tingginya angka gangguan kesehatan mental di kalangan anak dan remaja, yang kemudian dikaitkan dengan penggunaan media sosial secara berlebihan. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah Australia berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak dan menekan risiko kecanduan serta paparan konten berbahaya.

Mengetahui berita tersebut, saya jadi bertanya-tanya mengenai relevansi penerapan kebijakan serupa dalam konteks lokal. Bisakah negara kita mengikuti langkah tegas dari pemerintah Australia? Rupanya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi pernah mengungkapkan ke media pada Desember 2024 bahwa Komdigi dan beberapa lembaga negara terkait seperti KPAI saat ini sedang melakukan kajian mendalam terkait pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial.

Kajian tersebut tentu patut diapresiasi, mengingat Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia menghadapi tantangan yang tak kalah kompleks dibandingkan Australia. Memang, tidak adanya sistem verifikasi usia yang ketat adalah musabab anak-anak dengan mudah membuat akun di platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Namun, hal itu diperparah oleh banyaknya orang tua di Indonesia yang gagap teknologi, tetapi tak berpikir panjang ketika memfasilitasi gawai bagi anak. Sebab, sebenarnya mereka juga tidak terlalu memahami risiko penggunaan media sosial.

Alih-alih langsung mengadopsi kebijakan Australia, Indonesia bisa memulai pendekatan yang lebih bertahap dan kontekstual. Sebab, mengatur penggunaan gawai pada anak memerlukan kombinasi antara regulasi formal (pemerintah dan instansi terkait), regulasi informal (keluarga dan sekolah). Sayangnya, sosialisasi regulasi yang berlapis membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Terlebih dengan mempertimbangkan berbagai Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi fokus utama pemerintahan baru, tentu menjadi tantangan besar untuk memprioritaskan implementasi regulasi penggunaan media sosial pada anak.

Maka salah satu langkah sederhana yang bisa dilakukan, sembari menunggu gebrakan pemerintah, adalah mengintervensi sektor informal, yaitu keluarga dan sekolah. Meskipun belum banyak sekolah yang menerapkan regulasi tentang penggunaan media sosial dan gawai, ada sejumlah negara yang telah mengimplementasikan program edukasi digital yang melibatkan keluarga dan sekolah secara kolaboratif.

Di Singapura misalnya, dilansir dari website Ministry of Education Singapore, Cyber Wellness in Character and Citizenship Education (CCE) telah masuk dalam kurikulum sekolah, di mana guru dan orangtua dilibatkan untuk mewujudkan well-being siswa ketika menjelajahi dunia maya. Dalam laporan tahunan Swedish Media Council berjudul Children and Media (2023) juga diungkapkan bahwa beberapa sekolah di Swedia, memberi mentoring kepada wali murid tentang bagaimana mengajarkan anak-anak untuk berpikir kritis tentang konten yang mereka temui di media sosial dan internet.

Sehingga, intervensi yang dilakukan sekolah ibarat ujung tombak yang bisa melesat lebih cepat di tengah darurat penggunaan media sosial pada anak. Dalam prosesnya, sekolah perlu menekankan bahwa program tersebut tidak hanya dilakukan satu pihak. Namun kolaborasi antara siswa, orangtua, guru, dan sekolah itu sendiri. Ada banyak aspek yang perlu ditekankan pada anak seperti literasi media, keamanan siber, serta penyaringan informasi.

Sedangkan orangtua dan guru perlu menggawangi tentang dampak negatif media sosial bagi anak, langkah praktis mengurangi adiksi, bagaimana menggunakan fitur parental control untuk mengawasi aktivitas anak, serta bagaimana mendampingi anak dalam menggunakan gawai untuk kebutuhan akademik dan pengembangan diri, termasuk membuat daftar saluran video maupun siniar yang edukatif.

Dengan pendekatan semacam ini, gawai dan media sosial yang sudah begitu akrab, tak hanya berfungsi sebagai hiburan destruktif, tetapi ruang belajar yang aman dan produktif. Sebab, keselamatan anak-anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama. Dengan pola edukasi digital yang terencana dan inklusif, kita dapat menjawab tantangan media sosial, sekaligus menyelamatkan satu generasi.

Sriwiyanti mahasiswa Master of Educational Psychology UNISZA, Malaysia

(mmu/mmu)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: positif (99.8%)