Sentimen
Positif (66%)
21 Apr 2025 : 10.00
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Cimahi

4 Cara Cek Tilang ETLE dari HP, Segera Konfirmasi Sebelum Diblokir!

21 Apr 2025 : 10.00 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

4 Cara Cek Tilang ETLE dari HP, Segera Konfirmasi Sebelum Diblokir!

PIKIRAN RAKYAT - Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik kini menjadi tulang punggung dalam menindak para pelanggar aturan berlalu lintas di berbagai kota besar dan jalan tol.

Kamera-kamera pengawas yang terpasang strategis merekam setiap pelanggaran, dan surat tilang elektronik pun dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi.

Namun, seringkali pengendara tidak menyadari telah melakukan pelanggaran atau bahkan tidak menerima surat konfirmasi tilang. Akibatnya, keterlambatan konfirmasi dapat berujung pada sanksi yang lebih berat, termasuk pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ada 4 cara praktis dan efektif untuk mengecek status tilang ETLE secara online, sehingga Anda dapat segera melakukan konfirmasi jika terbukti melanggar dan menghindari risiko pemblokiran kendaraan kesayangan Anda.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status tilang elektronik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyediakan beberapa kanal online yang dapat diakses dengan mudah. Berikut adalah 4 cara efektif untuk memeriksa apakah kendaraan Anda terjerat tilang ETLE:

1. Melalui Situs Resmi ETLE Polri

Situs resmi ETLE Polri merupakan platform terpusat yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat di wilayah Indonesia yang telah menerapkan sistem tilang elektronik. Langkah-langkah pengecekannya pun cukup sederhana:

- Buka peramban (browser) pada perangkat Anda dan ketikkan alamat berikut: https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari phishing atau informasi palsu.

- Isi kolom yang tersedia dengan informasi yang akurat, meliputi Nomor Polisi (Nopol) atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Mesin, dan Nomor Rangka yang tertera di STNK.

- Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Lanjut" atau tombol serupa yang tersedia pada situs.

- Sistem akan melakukan pencarian data pelanggaran berdasarkan informasi yang Anda masukkan.

Jika ada pelanggaran: Sistem akan menampilkan detail pelanggaran, termasuk jenis pelanggaran, waktu kejadian, lokasi pelanggaran (berdasarkan titik kamera ETLE), dan status tilang.

Jika tidak ada pelanggaran: Akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”, yang berarti kendaraan Anda tidak terdeteksi melakukan pelanggaran ETLE pada saat pengecekan.

2. Melalui Situs Dirlantas Polda Metro Jaya

Bagi Anda yang berdomisili atau sering beraktivitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya), Anda juga dapat memanfaatkan situs resmi Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya untuk mengecek status tilang ETLE kendaraan Anda:

- Buka browser Anda dan kunjungi alamat https://etle-pmj.id/. Situs ini secara khusus menyediakan informasi tilang ETLE untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Personel Satlantas Polres Cimahi tengah melakukan pengecekan aplikasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa, 6 Desember 2022. Polres Cimahi bakal berlakukan tilang elektronik mulai 1 Januari 2023.

- Isi kolom yang tersedia dengan informasi yang diminta, yaitu Nomor Pelat Kendaraan, Nomor Rangka Kendaraan, dan Nomor Mesin Kendaraan.

- Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol "Cek Data" atau tombol serupa.

- Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan hasilnya:

Jika tidak ada pelanggaran: Akan muncul pesan "No Data Available".

Jika ada pelanggaran: Detail pelanggaran akan ditampilkan, meliputi waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar.

- Jika kendaraan Anda terbukti terkena tilang ETLE, informasi mengenai cara pembayaran denda tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA) biasanya akan disertakan. Segera lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

3. Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Polri juga menghadirkan kemudahan pengecekan status tilang ETLE melalui aplikasi mobile resmi, yaitu Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android (minimal Lollipop versi 5.0) dan iOS:

- Cari dan unduh aplikasi "Digital Korlantas POLRI" melalui Google Play Store atau App Store.

- Untuk pengguna baru, masukkan nomor ponsel Anda, lalu kode OTP (One-Time Password) akan dikirimkan melalui SMS. Buat dan konfirmasi PIN keamanan.

Lengkapi profil dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email. Verifikasi akun Anda melalui email dan lakukan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk aplikasi.

Untuk pengguna lama, cukup masukkan nomor ponsel dan PIN Anda untuk login.

- Pada halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu "ETLE".

- Isi kolom yang tersedia dengan informasi kendaraan Anda, seperti Nomor Polisi, Nomor Rangka Kendaraan, dan Nomor Mesin Kendaraan.

- Klik atau tekan tombol "Cari" untuk memulai proses pengecekan.

- Aplikasi akan menampilkan status tilang ETLE kendaraan Anda jika terdeteksi adanya pelanggaran. Detail pelanggaran juga akan ditampilkan.

4. Melalui Aplikasi POLRI Super App

Selain aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi POLRI Super App untuk mengecek status tilang ETLE. Aplikasi ini merupakan super app yang menyediakan berbagai layanan kepolisian dalam satu platform:

- Cari dan unduh aplikasi "POLRI Super App" melalui Google Play Store atau App Store.

Ilustrasi, Polda Metro Jaya akan menerapkan teknologi AI pada ETLE untuk mendeteksi pengendara tanpa SIM. NTMC Polri

- Untuk pengguna baru, tekan menu "Profil", lalu pilih "Daftar Baru". Masukkan nomor ponsel dan alamat email Anda, lalu ketuk "Selanjutnya". Ikuti proses konfirmasi akun yang dikirimkan melalui email.

Untuk pengguna lama, cukup masukkan nomor ponsel dan kata sandi Anda untuk login.

- Pada halaman beranda aplikasi, cari dan pilih menu "Tilang".

- Di dalam menu "Tilang", pilih opsi "ETLE".

- Isi kolom yang tersedia dengan data kendaraan Anda, seperti Nomor Polisi, Nomor Rangka Kendaraan, dan Nomor Mesin Kendaraan.

- Klik atau tekan tombol "Cari" untuk melihat status tilang ETLE kendaraan Anda.

- Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas, data tilang elektronik akan ditampilkan pada layar aplikasi.

Konfirmasi Tilang ETLE

Bagi pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran dan menerima notifikasi tilang elektronik (baik melalui surat konfirmasi dari Korlantas Polri maupun melalui pengecekan online), sangat penting untuk segera melakukan konfirmasi tilang.

Batas waktu konfirmasi biasanya tertera dalam surat tilang atau informasi yang ditampilkan pada aplikasi atau situs.

Keterlambatan atau bahkan tidak melakukan konfirmasi dapat berakibat fatal, yaitu pemblokiran nomor polisi kendaraan Anda.

Jika STNK kendaraan Anda diblokir, Anda akan mengalami kesulitan dalam berbagai urusan administrasi kendaraan, termasuk perpanjangan STNK.

Proses konfirmasi biasanya dapat dilakukan secara online melalui tautan (link) yang disertakan dalam surat tilang elektronik atau melalui fitur yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas POLRI atau POLRI Super App.

Ikuti petunjuk yang diberikan untuk melakukan konfirmasi dan selanjutnya melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (66.3%)