Sentimen
Negatif (99%)
21 Apr 2025 : 07.45
Informasi Tambahan

BUMN: bank bjb

Kasus: kecelakaan, korupsi

MAKI Desak KPK Tahan Tersangka Kasus BJB dan Pajang Motor Royal Enfield RK

21 Apr 2025 : 07.45 Views 24

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

MAKI Desak KPK Tahan Tersangka Kasus BJB dan Pajang Motor Royal Enfield RK

Jakarta -

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank BJB. MAKI mendesak KPK untuk menahan para tersangka dan memajang motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang telah disita.

"KPK memang super misterius dalam kasus BJB, dulu pengumuman maju mundur, maju mundur, nggak jelas, terus penyidikan mengatakan seperti dana non-budgeter, reklame, terus pihak ketiga dibayarkan iklan, iklan untuk siapa dan prosesnya uang itu pencairannya bagaimana, pertanggungjawabannya bagaimana, sampai sekarang belum jelas," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, mereka adalah eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono (WH), Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan pihak swasta R Sophan Jaya Kusuma (RSJK). Kelima tersangka belum ditahan.

"Kedua setelah penetapan tersangka nyatanya sampai sekarang belum ditahan. Padahal dirut yang menjadi tersangka sudah mengundurkan diri. Jadi kan kalau alasannya yang bersangkutan masih kerja kan sudah nggak ada alasan lagi untuk tidak ditahan, padahal ini kasus korupsi yang harusnya diutamakan dan diselesaikan secepatnya, salah satunya cara kalau KPK itu penetapan tersangka yang harus ditahan," kata Boyamin.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita motor gede Royal Enfield. Boyamin meminta agar motor itu dibawa ke Gedung KPK dan dipamerkan.

"Yang ketiga, yang ini Royal Enfield, katanya dititipin, setelah ramai-ramai terus diambil, tapi disimpan di mana, rahasia, pokoknya ngomong di Rupbasan yang mana, atau dibawa sekalian karena udah timbul pertanyaan. Dibawa ke KPK, mudah-mudahan minggu depanlah. Saya meminta KPK untuk membawa motor itu ke kantor KPK ditunjukkan kepada teman-teman media, bahwa betul-betul sudah diambil," tutur Boyamin.

Boyamin menekankan tak ada alasan untuk tidak membawa motor RK itu ke KPK. Sebab, menurutnya, motor itu tidak digunakan RK untuk bekerja.

"Padahal motor itu bukan untuk pencari pekerjaan. Beda kalau dalam kasus kecelakaan motor, misalnya ojek atau pedagang yang memang ke pasar tiap pagi belanja sayuran terus dijual ke tetangganya pakai motor, itu boleh karena alasannya kuat yaitu untuk pencari penghasilan," kata dia. Kalau Royal Enfield RK kan nggak untuk cari penghasilan, untuk bergaya doang," tutur dia.

"Ini kan menjadikan masyarakat jadi jengah, jadi jengkel. Kesannya bahwa hukum tidak berlaku adil untuk semuanya, ada keistimewaan untuk BJB ini, tersangkanya belum ditahan bahkan barang bukti itu aja tarik ulur," pungkasnya.

(lir/gbr)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: negatif (99.8%)