Sentimen
Negatif (100%)
20 Apr 2025 : 20.23
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Gunung, Karet, Serang

Kasus: pembunuhan

Kasus Mutilasi Pacar Hamil di Banten: Mulyana Ditangkap Polisi - Halaman all

20 Apr 2025 : 20.23 Views 27

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Kasus Mutilasi Pacar Hamil di Banten: Mulyana Ditangkap Polisi - Halaman all

TRIBUNNEWS.com - Mulyana (23), warga Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap oleh kepolisian atas dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, SA (19), yang sedang hamil.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kawasan Pabuaran pada Sabtu, 19 April 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, kejadian bermula saat Mulyana mengajak SA untuk membeli bakso di wilayah Ciomas.

Setelah bertemu, Mulyana mengajak SA untuk berbicara mengenai kehamilan korban di lokasi Peninjauan.

Namun, dalam perjalanan, SA terus mendesak Mulyana untuk bertanggung jawab dan menikahinya.

Karena emosi, Mulyana membawa SA ke perkebunan karet dengan alasan ingin membicarakan masalah kehamilan.

Di tempat tersebut, pelaku mencekik SA menggunakan kerudung yang dikenakan korban sebelum mendorongnya dari tebing dan kembali mencekiknya hingga tewas.

Setelah menghabisi nyawa SA, Mulyana pulang untuk mengambil golok dan kembali ke lokasi kejadian.

Ia kemudian memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian, yakni kepala, tangan, kaki, dan isi perut yang dibuang ke aliran sungai.

Bagian tubuh yang terpisah ditutupi dengan daun pisang dan tumpukan kayu.

Penemuan Jasad

Jasad SA ditemukan oleh warga setempat pada Jumat, 18 April 2025.

Penemuan ini terjadi saat seorang warga melihat tumpukan daun pisang dan kayu yang mencurigakan di tengah hutan perkebunan karet.

Setelah diperiksa, warga tersebut terkejut mendapati tubuh seorang perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki.

Kapolsek Pabuaran, Iptu Suwarno, menyatakan bahwa bagian tubuh lainnya juga berhasil ditemukan oleh polisi dan warga setempat.

Mulyana kini akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (100%)