Sentimen
Positif (44%)
20 Apr 2025 : 08.11
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: salat Jumat

Kab/Kota: Surabaya

Gaji Karyawan Jan Hwa Diana Dipotong jika Salat Jumat, Menag Turun Tangan Cek Kasus - Halaman all

20 Apr 2025 : 08.11 Views 79

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Gaji Karyawan Jan Hwa Diana Dipotong jika Salat Jumat, Menag Turun Tangan Cek Kasus - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan sparepart mobil UD Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana, diduga memotong gaji karyawannya jika melaksanakan salat Jumat lebih dari 20 menit.

Upah karyawan yang salat Jumat nanti akan dipotong sebesar Rp10 ribu dari upah per hari Rp80 ribu.

Mengenai pemotongan gaji jika karyawan salat Jumat ini, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan mengeceknya terlebih dahulu.

"Saya akan pelajari (cek kasusnya)" kata Nasaruddin saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025), dilansir Kompas.com.

Sejauh ini, Nasaruddin mengaku, belum menerima laporan terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.

"Belum dapat ke saya itu laporannya," kata Nasaruddin.

Sebelumnya, perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut viral karena menahan ijazah karyawannya tanpa alasan jelas.

Jika para karyawan ingin ijazahnya kembali, mereka harus membayar dengan tebusan jutaan rupiah, ketika resign.

Selain itu, beberapa aturan juga dinilai melanggar hak-hak karyawan, seperti pemotongan gaji.

Salah satu karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa gajinya dipotong saat salat Jumat.

Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp10 ribu itu dilakukan jika salat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.

"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya dalam tayangan Instagram resmi Armuji, @cakj1.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, yang mengungkapkan bahwa aturan gaji dipotong karena salat Jumat tersebut sudah berlangsung lama.

Adapun, Peter mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya itu pada akhir Desember 2024.

Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena salat Jumat, tapi mereka tetap memutuskan untuk beribadah.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia, dikutip dari Surya.co.id.

Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp80 ribu per hari.

Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.

"Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," ujarnya.

12 Mantan Karyawan Laporkan Jan Hwa Diana ke Polisi

Atas kasus ini, diketahui sebanyak 12  orang yang mengaku mantan karyawan perusahaan sparepart mobil tersebut, termasuk Peter, mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, untuk melaporkan Jan Hwa Diana selaku pemilik perusahaan.

Belasan eks karyawan yang melapor tersebut rata-rata berusia 25-20 tahun.

Mereka mengaku diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan saat diterima bekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.

Namun, ketika resign, jika ingin ijazah tersebut kembali maka mereka harus membayar dengan tebusan jutaan rupiah.

Para pelapor itu berencana melaporkan kasus tersebut secara bertahap.

Seorang pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng, juga menceritakan pengalamannya saat diterima bekerja di UD Sentosa Seal sebagai admin.

Awal masuk, dia dihadapkan dengan dua pilihan, yakni menyerahkan ijazah atau membayar uang jaminan sebesar Rp2 juta.

Di antara dua pilihan tersebut, Putri terpaksa memilih menyerahkan ijazah SMA-nya demi mendapatkan pekerjaan.

Namun, ketika resign, ijazah Putri tidak dikembalikan oleh perusahaan karena tidak bisa menebusnya.

"Saat resign, saya sudah tahu (ijazah) nggak akan dapat karena tidak sesuai persyaratan (bayar Rp2 juta). Jadi sudah tahu tidak minta," ujarnya, Kamis (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Karena hal tersebut, Putri kesulitan mencari pekerjaan baru.

Putri mengungkapkan, setidaknya ada 31 mantan karyawan yang bernasib sama dengannya.

"Kami hanya minta ijazah kami meskipun hanya SMA/SMK bisa kembali," ucapnya.

Pemkot Surabaya Gandeng Belasan Pengacara Lawan Jan Hwa Diana

Dalam kasus ini, Pemkot Surabaya tak main-main dalam mendampingi 31 korban penahanan ijazah untuk melaporkan Jan Hwa Diana.

Pemkot Surabaya pun sudah menyiapkan belasan pengacara untuk melawan Jan Hwa Diana yang sampai saat ini masih bersikukuh menyatakan tidak menahan ijazah eks karyawannya.

Adapun, belasan pengacara itu berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pihaknya ingin suasana kondusif sekaligus iklim investasi yang bagus.

"Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Sebab, yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang," kata Eri di Surabaya, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Eri juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.

“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, dengan pikiran yang bersih, sehingga Surabaya tetap kondusif, tetap baik buat pekerja, tetap baik buat pengusaha."

"Sehingga nama Surabaya tetap terjaga. Tapi siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Eri meminta kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Bahkan, ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada pejabat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Selain ancaman pidana, Eri juga tak segan untuk melakukan pencabutan izin berusaha.

"Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silahkan berlanjut," katanya.

"Jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," tegasnya lagi.

Eri lantas menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja.

Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua."

"Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Selain Tahan Ijazah, Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengaku Gaji Dipotong Rp10 Ribu Jika Sholat Jumat

(Tribunnews.com/Rifqah) (Surya.co.id/Pipit Maulidiya/Bobby Constantine) (Kompas.com/Firda Janati)

Sentimen: positif (44.4%)