Sentimen
Positif (88%)
19 Apr 2025 : 22.01
Informasi Tambahan

BUMN: PDAM

Kab/Kota: bandung

Cara Cek Tagihan PDAM Online Bandung, Bisa Lewat HP

19 Apr 2025 : 22.01 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Cara Cek Tagihan PDAM Online Bandung, Bisa Lewat HP

PIKIRAN RAKYAT – Mengelola tagihan bulanan kini semakin mudah berkat layanan daring yang tersedia dari berbagai instansi, termasuk PDAM. Bagi kamu yang tinggal di Bandung, kini tidak perlu repot datang ke kantor PDAM hanya untuk mengetahui jumlah tagihan air. Dengan akses internet, kamu bisa memantau tagihan kapan saja dan dari mana saja, langsung melalui perangkat ponsel atau komputer.

Pengecekan tagihan secara rutin sangat membantu dalam mengatur pengeluaran bulanan, apalagi jika penggunaan air di rumah cukup tinggi. Melalui layanan online, kamu bisa mengetahui detail tagihan hingga riwayat pemakaian sebelumnya. Hal ini penting agar kamu tidak terkejut saat jumlah tagihan lebih besar dari biasanya.

Mungkin kamu pernah bertanya, Kenapa tagihan PDAM melonjak? Jawabannya bisa beragam, mulai dari kebocoran pipa, peningkatan jumlah penghuni rumah, hingga pemakaian air yang lebih tinggi dari biasanya tanpa disadari. Dengan mengecek tagihan secara online, kamu bisa lebih cepat mengidentifikasi lonjakan pemakaian dan mengambil langkah untuk mengendalikannya.

Karena itu, pastikan kamu sudah mengetahui cara cek tagihan PDAM di Bandung secara online. begitu, kamu bisa lebih tenang dan terkontrol dalam mengelola konsumsi air rumah tangga.

Cara Cek Tagihan PDAM Online Bandung

Untuk cek tagihan PDAM di Kota Bandung secara online, kamu perlu mengakses laman Perumda Tirtawening. Berikut langkah-langkahnya:

Akses laman https://perumdatirtawening.co.id/cindex/informasitagihan# Masukkan nomor ID pelanggan Masukkan kode captcha yang tertera dalam kotak. Pilih salah satu yang akan kamu cek. Kamu bisa ‘Cek Tunggakan’, ‘Cek Pemakaian,’ serta ‘Cek Wilayah’. Jika kamu akan mengecek tagihan, klik ‘Cek Tunggakan’. Nantinya, layar akan menampilkan tagihan PDAM kamu yang harus dibayar sesegera mungkin.

Cek tagihan PDAM online Kota Bandung.

Tagihan PDAM Keluar Tiap Tanggal Berapa?

Merujuk pada beberapa situs resmi milik PDAM di berbagai daerah di Indonesia, umumnya batas akhir pembayaran tagihan air ditetapkan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Namun demikian, ada juga beberapa PDAM yang memberikan kelonggaran hingga tanggal 25 sebagai batas waktu pembayaran.

Terkait dengan jadwal terbitnya tagihan, kebijakan tersebut dapat berbeda-beda tergantung masing-masing PDAM. Meski begitu, secara umum, tagihan mulai muncul pada awal bulan, biasanya antara tanggal 1 hingga 5.

Apabila kamu melakukan pembayaran melebihi tanggal jatuh tempo, akan dikenakan denda keterlambatan.

Jika keterlambatan berlangsung hingga dua atau tiga bulan tanpa ada pembayaran, pelanggan tidak hanya akan dikenakan denda tambahan, tetapi juga berisiko dilakukan pemutusan layanan sementara oleh pihak PDAM.

Memahami jadwal tagihan dan ketentuan pembayaran PDAM adalah langkah penting untuk menjaga kelancaran penggunaan air di rumahmu. Dengan mengetahui batas waktu pembayaran dan besaran denda yang mungkin dikenakan, kamu bisa lebih disiplin dalam mengatur keuangan rumah tangga serta menghindari risiko terkena sanksi seperti pemutusan sementara layanan.

Meskipun setiap daerah memiliki kebijakan yang sedikit berbeda, prinsip dasarnya tetap sama: semakin cepat kamu membayar, semakin kecil kemungkinan terkena denda. Maka dari itu, ada baiknya kamu rutin mengecek tagihan sejak awal bulan agar tidak melewati tenggat waktu yang ditentukan.

Selain untuk menghindari biaya tambahan, ketepatan pembayaran juga mencerminkan kepatuhan dan tanggung jawab sebagai pelanggan layanan publik. Jadi, pastikan kamu menyimpan nomor pelanggan, memantau tagihan secara berkala, dan melakukan pembayaran tepat waktu.

Dengan kebiasaan ini, kamu tidak hanya menjaga kenyamanan penggunaan air di rumah, tetapi juga turut mendukung sistem pelayanan air bersih yang lebih efisien dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (88.9%)