Sentimen
Negatif (65%)
20 Apr 2025 : 01.49
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum ajak damai soal lahan SMAN 1 Bandung

20 Apr 2025 : 01.49 Views 17

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi

Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum ajak damai soal lahan SMAN 1 Bandung

Gedung SMAN 1 Bandung Jawa Barat. ANTARA/Ricky Prayoga. Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum ajak damai soal lahan SMAN 1 Bandung Dalam Negeri    Editor: Novelia Tri Ananda    Sabtu, 19 April 2025 - 07:03 WIB

Elshinta.com - Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen yang menggugat hak status lahan SMAN 1 Bandung Hendri Sulaeman mengajak untuk adanya perdamaian antara pihakmya dengan pihak tergugat, yakni BPN Bandung dan Pemprov Bandung.

"Menurut saya, ini kan masih ada proses, masih ada upaya hukum. Tapi menurut saya berdamai jalan yang terbaik," kata Hendri dalam pesan singkatnya di Bandung, Jumat.

Meski, Hendri mengaku dirinya juga memprediksi putusan PTUN Bandung hari ini bukanlah yang terakhir dan bakal adanya upaya hukum lanjutan. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa soal kasus status lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.

Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara: 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat).

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung, Jumat dini hari.

Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.

Kemudian, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama Penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.

Diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (65.3%)