Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Serang
Tokoh Terkait
Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa Nasional 19 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/11/27/6746a2aa9dd34.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa Tim Redaksi PASAMAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) menemukan adanya dugaan politik uang atau money politics dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, politik uang ditemukan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada Jumat (18/4/2025) malam hingga pelaksanaan PSU pada Sabtu (19/4/2025) hari ini. “Ada beberapa laporan, kemudian juga baru pagi ini ada, itu tadi malam. Ada dugaan money politik di Kabupaten Serang,” ujar Bagja saat ditemui di Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu. Menurut Bagja, Bawaslu melalui Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa 12 orang yang diduga terlibat dalam politik uang di Kabupaten Serang. Adapun barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah uang sebesar Rp 18.275.000. Uang tersebut diberikan kepada pemilih agar mencoblos pasangan calon tertentu. “Ada sejumlah barang bukti, ada total 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut. Kemudian total barang bukti yang didapat, Rp 18.275.000,” kata Bagja. Meski begitu, Bagja belum mengungkapkan secara terperinci siapa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana politik tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa saat ini Bawaslu masih terus melakukan pendalaman. “Belum tahu pastinya tim kampanye atau bukan, tapi kami berharap tidak ya. Nantilah kita tunggu, ini masih berlanjut. Itu ditemukan di Ciruas, Cikeusal, ada beberapa yang di kelurahan di desa di Kabupaten Serang,” pungkasnya. Sebagai informasi, PSU Pilkada Kabupaten Serang akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatul Zakiyah-Najib Hamas. PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: netral (79%)