Sentimen
Negatif (99%)
19 Apr 2025 : 10.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Cempaka Putih, Rawasari

Kasus: pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Firdaus

Firdaus

Dokter PPDS UI MAE Ambil Jurusan Kedokteran Gigi, Status Akademik Dibekukan - Halaman all

19 Apr 2025 : 10.00 Views 13

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Dokter PPDS UI MAE Ambil Jurusan Kedokteran Gigi, Status Akademik Dibekukan - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) berinisial MAE (39) saat ini mengambil jurusan kedokteran gigi.

Namun, status akademiknya dibekukan sementara setelah MAE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menyebutkan hal tersebut dalam keterangannya pada Sabtu (19/4/2025).

Meskipun demikian, Arie menambahkan bahwa hingga saat ini pihak UI belum mengambil langkah pemberhentian terhadap MAE.

 "Kami akan menunggu putusan hukum tetap baru kemudian akan memutuskan status permanen mahasiswa tersebut," ujar Arie.

Namun, ia memastikan bahwa aktivitas akademik MAE sudah dibekukan sementara waktu.

"Tentunya, saat ini yang bersangkutan sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya," tambah Arie.

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual

Peristiwa yang membawa MAE menjadi tersangka bermula pada Selasa (15/4/2025), ketika ia merekam wanita berinisial SSS saat mandi di indekos di Gang Pancing No. 5, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Polisi mengungkapkan bahwa MAE merekam korban secara diam-diam menggunakan handphone miliknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa kejadian itu bermula saat korban tengah mandi di indekosnya.

Ternyata, kamar mandi indekos MAE bersebelahan dengan kamar mandi korban.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, dia menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ujar Firdaus dalam keterangannya pada Jumat (18/4/2025).

Setelah menyadari bahwa dirinya sedang direkam, korban merasa terganggu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. "Pelapor merasa dirugikan dan trauma atas kejadian ini," ujar Firdaus.

Penyelidikan dan Penahanan Tersangka

Kasus ini mengarah pada penetapan MAE sebagai tersangka atas tuduhan pelecehan seksual. Pada Jumat (16/4/2025), MAE ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyebutkan bahwa MAE dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling lama 12 tahun.

"Ditahan mulai tanggal 17 April 2025, dan terhadap tersangka diterapkan pasal-pasal terkait pornografi," kata Susatyo, seperti dilansir dari Kompas.com.

Pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini pada Senin (21/4/2025). "Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya," ungkapnya.

Sentimen: negatif (99.9%)