Sentimen
Positif (100%)
19 Apr 2025 : 03.46
Informasi Tambahan

BUMN: Bank DKI

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Elva Farhi Qolbina

Elva Farhi Qolbina

Bantah PSI, Bank DKI Tegaskan Penerima KJP Tetap Bisa Transaksi lewat Mesin EDC

19 Apr 2025 : 03.46 Views 37

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Bantah PSI, Bank DKI Tegaskan Penerima KJP Tetap Bisa Transaksi lewat Mesin EDC

JAKARTA - Direktur Utama PT Bank DKI Agus H. Widodo membantah pernyataan Partai Solidaritas Indonesia PSI yang menyebut para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang tak bisa menggunakan dana bantuan sosial tersebut untuk keperluan pendidikan.

Menurut Agus, pengguna KJP Plus tetap bisa melakukan transaksi menggunakan mesin electronic data capture (EDC) milik Bank DKI. Mengingat, transaksi pencairan dana KJP dilakukan dalam sistem perbankan internal Bank DKI, sehingga tidak terdampak gangguan layanan transaksi antarbank.

"Nah, bansos itu kan bukan dana keluar ke bank lain, istilahnya on us. Jadi karena ada di kita juga, itu bisa, tidak ada gangguan. KJP segala macam bisa dicairkan” kata Agus dalam keterangannya, Jumat, 18 April.

Pemegang KJP Plus, lanjut Agus, bisa bertransaksi langsung di toko mitra melalui EDC Bank DKI. Layanan ini memungkinkan pembelian kebutuhan harian dan pendidikan tanpa perlu menarik tunai.

"Bank DKI menegaskan komitmennya untuk mendukung program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan aman, tepat, dan transparan," ujarnya.

Sebagai informasi, penerima KJP dapat melakukan penarikan tunai sebesar Rp100.000 di ATM Bank DKI. Bila melalui EDC Bank DKI, penerima dapat mengecek saldo dan melakukan transaksi pembelanjaan untuk subsidi pangan dan keperluan sekolah.

Adapun daftar toko mitra yang menerima transaksi EDC Bank DKI dapat diakses melalui tautan bit.ly/merchant-kjp.

Sebelumnya, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina menyebut para penerima KJP Plus yang tidak dapat membeli barang-barang kebutuhan pendidikannya dengan menggunakan Bank DKI.

“Kami menerima berita kalau ada banyak sekali warga Jakarta penerima KJP Plus yang kesulitan membeli barang-barang keperluan untuk pendidikan anak-anaknya menggunakan layanan Bank DKI,” ungkap Elva.

Padahal, Pemprov DKI Jakarta sudah memulai pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 ini sejak tanggal 8 April 2025.

“Sampai dengan saat ini, banyak penerima KJP Plus yang tidak bisa membayar belanja-belanja keperluannya dengan menggunakan bank tersebut. Sementara itu, dari pihak Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah memulai pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 ini,” ungkap Elva.

Sentimen: positif (100%)