Sentimen
Positif (100%)
18 Apr 2025 : 19.00

Wagub Jabar Dorong Percepatan Pendataan Penyandang Disabilitas

18 Apr 2025 : 19.00 Views 6

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Wagub Jabar Dorong Percepatan Pendataan Penyandang Disabilitas

Seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Jabar pada akhir tahun 2023, penyandang disabilitas dan lansia termasuk kelompok rentan. Menurut Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Andrie Kustria Wardana, kerentanan penyandang disabilitas dan lansia disebabkan oleh kekhususan dan hambatan-hambatan yang dihadapinya. Baik Hambatan struktural maupun budaya yang berakar dari cara pandang yang tidak tepat. “Penyandang disabilitas dan lansia berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan khusus. Pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak tersebut melalui instrument hukum,” ucap Andrie.

Andrie mengatakan, urusan dan kebijakan terkait penyandang disabilitas tidak lagi terbatas pada urusan sosial, melainkan tanggung jawab multisektor dari seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyandang disabilitas itu sendiri, sektor swasta, dan masyarakat umum. “Upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak sekedar memastikan akses kepada layanan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, maupun upaya peningkatan kesejahteraan sosial, tetapi juga memastikan partisipasi penyandang disabilitas dalam tiap tahapan pembangunan,” kata Andrie.

Menurutnya jumlah penyandang disabilitas mencapai 0,15 persen dan jumlah lansia 10,84 persen dari total jumlah penduduk Jawa Barat, yang perlu mendapat perhatian dan pemenuhan hak haknya serta penyandang disabilitas dan lansia merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dan perlakuan khusus. “Karenanya pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dan lansia melalui instrumen hukum dan implementasinya dilaksanakan secara kolaboratif dari berbagai multipihak termasuk penyandang disabilitas dan lansia,” jelas Andrie.

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas guna menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas Jawa Barat. Termasuk telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dalam upaya percepatan pemenuhan hak melalui instrumen hukum. “Partisipasi aktif penyandang disabilitas dan lansia dalam perencanaan pembangunan turut menentukan arah kebijakan pembangunan,” ucap Andrie.

Sentimen: positif (100%)