Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL, IZ*ONE
Institusi: Universitas Indonesia, UNPAD
Kab/Kota: bandung, Cempaka Putih, Garut, Malang, Rawasari
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
4 Aksi Bejat Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Terungkap di Awal Tahun 2025, Terbaru Dokter PPDS UI - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM - Dalam kurun waktu dua bulan, yakni Maret hingga April 2025 ini, sudah ada tiga kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter.
Aksi bejat para dokter tersebut dilakukan di tempat yang semestinya aman bagi para pasien untuk mendapatkan penyembuhan.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh para dokter itu terungkap di media sosial.
Berikut telah dirangkum Tribunnews empat kasus pelecehan yang dilakukan oleh tiga dokter di awal tahun 2025 ini.
1. Dokter Anestesi Priguna Anugerah Pratama
Pertama adalah kasus dokter residen yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 18 Maret 2025 lalu.
Dokter tersebut diketahui bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).
Adapun, korban yang menjadi korban rudapaksa pelaku tersebut diketahui berinisial FH (21).
Dokter residen itu melakukan aksi bejatnya di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS atau di ruangan baru.
Saat itu, korban diketahui tengah menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menegaskan, korban ini tak tahu tujuan dari pelaku namun dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.
Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.
Dokter residen itu kemudian menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban tidak sadarkan diri.
Pelaku ini memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.
"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB."
"Pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," ujarnya, Rabu (9/4/2025).
Korban pun siuman beberapa jam kemudian dan mengaku merasa nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan.
Karena hal tersebut, korban pun langsung menjalani visum dan hasilnya menunjukkan adanya cairan sperma di kemaluannya.
Berdasarkan hasil visum, kata Surawan, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.
Surawan pun mengatakan kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.
Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah diunggah akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.
Selain FH, diketahui ada dua orang lainnya yang menjadi korban rudapaksa Priguna, mereka merupakan pasien RSHS.
Priguna menggunakan modus yang sama saat akan merudapaksa kedua korban tersebut.
Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dokter residen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kemudian, karena perbuatannya itu berulang, polisi juga menerapkan Pasal 64 KUHP dengan hukuman 17 tahun penjara.
Tak hanya itu saja, Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna dicabut pihak Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter juga turut dinonaktifkan.
Untuk informasi, Priguna kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa tersebut dan terbukti memiliki kelainan seksual.
2. Dokter Kandungan Muhammad Syafril Firdaus
DOKTER KANDUNGAN GARUT - Sosok dokter kandungan di Garut yang viral di media sosial karena diduga melecehkan ibu hamil jadi sorotan. Beredar CCTV saat dokter tersebut diduga melecehkan pasien ketika USG kehamilan. Berikut telah dirangkum empat kasus pelecehan yang dilakukan oleh tiga dokter di awal tahun 2025 ini, dari dokter anestesi hingga spesialis kandungan. (ist/Instagram drg Mirza)Belum selesai kasus dokter anestesi PPDS itu, publik dihebohkan kembali dengan kasus pelecehan seksual dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.
Kasus tersebut viral di media sosial dan dokter itu diketahui bernama Muhammad Syafril Firdaus.
Aksi dokter spesialis kandungan itu terekam CCTV, dia diduga melakukan hal tak senonoh terhadap pasiennya saat pemeriksaan USG.'
Dalam rekaman video, dokter kandungan itu sedang mengecek kondisi kandungan pasien menggunakan alat USG di bagian perut.
Tetapi, alat USG itu terus beralih ke bagian atas perut dan tangan kiri dokter itu memegang bagian atas perut korban, sampai diduga memegang bagian sensitif pasien tersebut.
Adapun, rekaman video viral itu diunggah oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang Dokter Spesialis Konservasi Gigi.
"Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini," tulis dokter Mirza dalam unggahannya di Instagram.
Namun, dari pihak Dinkes menyatakan bahwa kasus itu sudah terjadi pada 2024 lalu di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon.
Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani mengatakan, dulu memang sempat ada laporan ke dinkes mengenai hal tersebut.
Namun, katanya, kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Leli mengakui, pihaknya memang belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis terhadap pasien itu.
Pasalnya, pasien atau korban saat ini sudah tidak berada di Garut.
Leli juga mengatakan bahwa terduga pelaku juga sudah tidak lagi praktik di klinik tersebut, dilihat dari sistem informasi sumber daya manusia dinas kesehatan.
"(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut," ujar Leli kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Leli kemudian menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan dari riwayat praktiknya, terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.
Di antaranya adalah Rumah Sakit Malangbong hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.
Selain itu, dokter kandungan tersebut juga diketahui bukan orang asli Garut.
"Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut)," ungkap Leli.
Sementara itu, Polres Garut mengetahui kejadian viral tersebut pada Senin (14/4/2025) malam.
"Kami telah menangani kasus ini dan masih dalam penyelidikan. Kami dapatkan infonya sejak Senin malam," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris, Joko Prihatin, Selasa (15/4/2025).
Tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Garut kemudian memeriksa tempat praktik dokter yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual itu.
Kin, pelaku diketahui sudah diamankan.
"Jadi perlu saya informasikan bahwasanya untuk update terkini dari peristiwa di Garut, untuk dokter pelaku sudah diamankan," ujarnya seperti dikutip dari Catatan Demokrasi yang tayang di TV One, Selasa.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol.Hendra Rochmawan mengatakan sang dokter dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025), dikutip dari TribunPriangan.com.
Hukuman itu bisa menjadi lebih berat jika semakin banyak korban yang bersedia melapor secara resmi.
Menurut Hendra, laporan formil dari para korban sangat dibutuhkan agar pihaknya dapat menjerat sang dengan hukuman yang maksimal.
"Maka kami membuka layanan aduan, keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya," ungkapnya.
Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan bahwa hingga saat ini baru ada satu korban yang resmi melapor.
Korban merupakan seorang wanita berusia 24 tahun berinisial AED
3. Dokter Persada Hospital Malang Berinisial AY
Setelah dua kasus dokter di Bandung dan Garut tersebut, muncul lagi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter di Kota Malang, Jawa Timur.
Adapun, informasi terkait kejadian itu diposting langsung oleh terduga korban yang merupakan seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial QAR (31).
QAR menyatakan kejadian yang dialaminya itu terjadi dua tahun yang lalu atau tepatnya di bulan September 2022.
"Pada bulan September itu, saya berangkat sendirian ke Malang buat liburan. Tetapi karena saya ini orangnya ringkih, akhirnya saya mengalami sakit," jelasnya saat dikonfirmasi lewat telepon pada Rabu (16/4/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.
Setelah itu, QAR mencari informasi secara online tentang rumah sakit terbaik di Malang dan diarahkan ke salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kecamatan Blimbing Kota Malang.
"Lalu di tanggal 26 September 2022 sekira jam 01.00 WIB dini hari, saya menuju ke Persada Hospital dan masuk lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD). Lalu, disitu saya ketemu dengan dokter berinisial AY dan diperiksa terus sempat diinfus," terangnya.
Dalam pemeriksaan itu, pasien QAR didiagnosa mengalami sinusitis dan vertigo berat serta harus dilakukan pemeriksaan rontgen, tapi hasilnya tidak langsung keluar.
AY pun mengarahkan QAR ke bagian meja perawat dan diminta untuk memberikan nomor kontak WhatsApp, kemudian diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.
"AY ini bilang untuk menyerahkan nomor kontak WhatsApp (WA) ke meja suster. Alasannya, hasil rontgen akan dikirim oleh pihak rumah sakit ke nomor WA saya," jelasnya.
Namun, ternyata kondisinya tak membaik, dan di hari yang sama pada malam harinya, QAR kembali lagi ke rumah sakit tersebut lalu untuk diobservasi, kemudian dipindahkan ke ruangan kamar VIP.
Lalu, pada keesokan harinya atau di tanggal 27 September 2022, hasil rontgennya telah keluar.
Namun, QAR dibuat terkejut karena yang memberitahu lewat WhatsApp tentang hasil rontgen itu bukanlah nomor rumah sakit, melainkan nomor dari dokter AY tersebut.
Awalnya, QAR berpikiran positif karena hanya sekedar mengabarkan hasil rontgen, tapi ternyata dokter AY justru semakin intens melakukan chat dan mengarah ke hal pribadi.
"Di dalam chatnya, AY tanya kabar saya lalu tanya sudah tidur kah sambil juga menawarkan kopi. Tetapi chat itu tidak saya balas, karena saya merasa dokter kok seperti ini," ucapnya.
Ketika menjalani rawat inap tersebut, tiba-tiba dokter AY melakukan kunjungan ke kamar sambil membawa stetoskop.
Padahal di saat itu, QAR sedang dijenguk oleh temannya, lalu temannya itu berpamitan pulang.
Di saat itulah, gelagat aneh itu mulai terlihat, diawali ketika dokter AY menutup seluruh gorden kamar inap lalu menyuruh QAR membuka baju rawat inapnya.
"Alasannya mau diperiksa dan meski sudah tidak nyaman, tapi masih menuruti. Setelah itu, AY menyuruh saya buka bra,"
"Dari situ saya mulai berpikir, kok jadi seperti ini dan hal itu membuat saya bingung sekaligus ketakutan. Akhirnya, saya menuruti dan membuka bra," bebernya.
Selanjutnya, ia melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian payudara dari QAR.
Lalu tidak lama kemudian, si AY mengeluarkan handphone-nya.
"Saya bilang, ngapain dok kok mengeluarkan HP. Si AY menjawab mau balas WA teman, jadi posisinya tangan kanan masih pegang stetoskop menempel di dada kanan saya dan tangan satunya memegang HP,"
"Tetapi, posisi HP nya itu berada tepat mengarah ke dada saya. Langsung saya tarik baju ke atas dan menutup bagian dada, dan saya bilang ke AY mau tidur istirahat," bebernya.
Setelah itu, AY menghentikan perbuatannya dan langsung keluar kamar.
Kemudian, keesokan harinya, QAR diperbolehkan pulang karena kondisi yang sudah membaik.
Atas kejadian tersebut, QAR pun membuat laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4/2025).
"Pada hari ini, kami bersama korban akan membuat laporan di Polresta Malang Kota," jelas Kuasa hukum QAR, Satria Marwan, dikutip dari SuryaMalang.com.
Untuk diketahui, QAR bukanlah warga Malang, ia menyempatkan diri datang ke Malang dari Jawa Barat untuk membuat laporan polisi tersebut.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota menyatakan siap menerima laporan dari QAR.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, setelah laporan diterima, akan segera dilakukan proses ke tahap penyelidikan.
"Silahkan, segera melapor ke kami. Kami siap menerima laporannya dan selanjutnya kami proses ke tahap penyelidikan," pungkasnya.
Hingga saat ini, diketahui bahwa pihak Persada Hospital Malang masih melakukan penyelidikan internal untuk mendalami kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.
Sebagai langkah awal, pihak manajemen rumah sakit pun telah mengambil sikap tegas. Yaitu menonaktifkan dokter AY selama proses persidangan etik dan disiplin yang dijalaninya.
4. Dokter PPDS UI Berinisial
Terbaru, ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) inisial MAES (39).
MAES diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Praktik Kerja Lapangan (PKL), inisial SSS, pada Selasa (15/4/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan pihaknya menerima laporan korban terkait kasus tersebut.
Menurutnya, status kasus masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Saat ini dalam penyelidikan, empat saksi sudah diperiksa,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Namun, Susatyo belum mengungkapkan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Dari informasi yang beredar, pelaku diam-diam merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di sebuah indekos di Gg. Pancing No. 5 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).
Saat itu, korban melihat ada tangan yang memegang ponsel dari arah ventilasi kamar mandi.
Sebelum berteriak, mahasiswi itu sempat memegang tangan pelaku yang sedang mengabadikan momen di kamar mandi itu, hingga membuat situasi di kamar kos mendadak geger.
Atas kejadian tersebut, korban bersama pihak indekos melaporkannya ke pihak berwajib.
Sekarang ini, pelaku diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya, Jumat.
Firdaus mengungkapkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.
"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi.
MAES pun terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
Susatyo juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.
"Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Terkait dengan kasus ini, Susatyo mengungkapkan, pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.
"Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Viral Dokter Rumah Sakit Swasta di Malang Diduga Lakukan Tindakan Cabul ke Pasien
(Tribunnews.com/Rifqah/Endra/Yohanes Listyo) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan) (TribunPriangan.com/Sidqi Al Ghifari) (Kompas.com)
Sentimen: negatif (100%)