Kasus Ekspor CPO, Hakim Djuyamto Titip Uang dan Emas ke Satpam
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Teka-teki mencuat seputar aksi hakim Djuyamto yang menitipkan sebuah tas misterius kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Tas tersebut berisi uang tunai Rp 48 juta dan 39.000 dolar Singapura (SGD), dua unit ponsel, serta cincin bermata hijau. Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar.
"Sudah diserahkan oleh satpam, yang di dalamnya ada dua hand phone, uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah, dan uang tunai," kata Harli, Jumat (18/4/2025).
Meski sudah diterima dan dibuatkan berita acara penyitaan, Harli mengaku belum mengetahui pasti apa motif di balik Djuyamto menitipkan tas tersebut ke satpam. Apakah berkaitan langsung dengan kasus suap vonis ekspor CPO atau ada alasan lain, masih jadi tanda tanya besar.
"Sebaiknya ditanya ke satpam karena ke kita dia antar dan diterima dibuat berita sitanya," jelas Harli.
Kasus ini menjadi perhatian publik seusai Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap vonis ekspor CPO, termasuk tiga hakim aktif yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Selain itu, nama-nama lain, seperti Muhammad Arif Nuryanta, Marcella Santoso, Ariyanto, dan panitera muda Wahyu Gunawan juga turut terseret.
Publik kini menunggu pengungkapan motif di balik tas misterius Djuyamto, yang bisa saja membuka babak baru dalam pengusutan kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO.
Sentimen: negatif (93.8%)