Sentimen
Positif (100%)
18 Apr 2025 : 14.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bogor, Solo

Kasus: HAM

Mengungkap Kasus Pelanggaran HAM Anak yang Menggegerkan 1997

18 Apr 2025 : 14.50 Views 59

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mengungkap Kasus Pelanggaran HAM Anak yang Menggegerkan 1997

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak-anak di lingkungan Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali mencuat ke publik.

Dugaan eksploitasi terhadap anak-anak pemain sirkus ini pertama kali ditindaklanjuti oleh Komnas HAM pada 1997 dan kini kembali ramai dibicarakan setelah sejumlah informasi simpang siur menyebar di media sosial.

Laporan Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Anak di OCI

Pada 1 April 1997, Komnas HAM menerbitkan pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM saat itu, Munawir Sjadzali. Dalam pernyataan tersebut, Komnas HAM menyebutkan telah menerima sejumlah laporan terkait kemungkinan terjadinya pelanggaran hak anak oleh pihak Oriental Circus Indonesia di Cisarua, Bogor.

"Komnas HAM setelah menerima beberapa laporan tentang kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM terhadap anak-anak (child abuse) pemain sirkus di lingkungan Oriental Circus Indonesia, telah membentuk Tim untuk memantau kasus tersebut," tutur Komnas HAM dalam dokumen resminya.

Pemantauan dilakukan melalui pertemuan dengan pengelola OCI dan pelapor di kantor Komnas HAM. Dari hasil kajian mendalam, Komnas HAM menyimpulkan bahwa meski pihak OCI menunjukkan keterbukaan dan menjalin kerja sama dengan baik, sejumlah pelanggaran tetap terjadi.

Komnas HAM menyatakan bisa memahami "budaya keras dan kekeluargaan dalam lingkungan sirkus," serta "keinginan tulus pengelola OCI untuk menolong anak-anak terlantar." Namun, hal itu dinilai tidak bisa dijadikan pembenar atas berbagai pelanggaran hak anak.

Dalam kesimpulannya, Komnas HAM menyebutkan empat bentuk pelanggaran hak anak yang terjadi di lingkungan Oriental Circus Indonesia:

Hak anak atas identitas dan asal-usulnya
Anak-anak pemain sirkus disebut tidak mengetahui asal-usul, hubungan kekeluargaan, atau siapa orang tuanya. Eksploitasi ekonomi terhadap anak
Anak-anak tersebut diduga dimanfaatkan secara ekonomis tanpa perlindungan hukum yang memadai. Pelanggaran hak atas pendidikan yang layak
Komnas HAM menyoroti bahwa anak-anak tersebut tidak mendapatkan akses pendidikan umum yang dapat menjamin masa depannya. Pelanggaran hak atas keamanan dan jaminan sosial
Anak-anak tidak memperoleh perlindungan hukum dan sosial yang layak sesuai peraturan yang berlaku. Rekomendasi Komnas HAM kepada Oriental Circus Indonesia

Komnas HAM dalam pernyataan tahun 1997 memberikan beberapa rekomendasi yang ditujukan langsung kepada Oriental Circus Indonesia, bukan pihak lain. Beberapa rekomendasi tersebut antara lain:

OCI diminta bekerja sama secara koordinatif dengan Komnas HAM, Depdikbud, Menpora, dan instansi terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM serupa. OCI diminta menjernihkan asal-usul anak-anak pemain sirkus yang belum jelas identitasnya. Latihan keras terhadap anak-anak agar tidak menjurus ke arah penyiksaan fisik maupun mental. Menyelesaikan sengketa antara OCI dan para mantan atlet sirkus secara kekeluargaan.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.

"Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, maka sudah waktunya kita meningkatkan perhatian terhadap nasib anak-anak," ujar Komnas HAM.

Klarifikasi PT. Taman Safari Indonesia: Bukan Subjek Hukum Kasus OCI

Di tengah maraknya pemberitaan dan unggahan media sosial terkait kasus OCI, PT. Taman Safari Indonesia (TSI) merilis klarifikasi resmi pada Jumat, 18 April 2025. Klarifikasi ini menyanggah tuduhan yang menyebut bahwa TSI terlibat atau pernah diperiksa dalam kasus tersebut.

"Subyek hukum dalam dokumen rekomendasi Komnas HAM adalah Oriental Circus Indonesia (OCI), dan tidak pernah sekalipun disebutkan PT. Taman Safari Indonesia," kata Barata Mardikoesno, VP Legal dan Corporate Secretary TSI.

TSI juga menegaskan bahwa dalam rekomendasi Komnas HAM tidak ada satu pun permintaan agar membayar kompensasi finansial kepada mantan atlet sirkus. Barata menyebut tuduhan tersebut tidak sesuai dengan dokumen resmi Komnas HAM yang justru meminta OCI bekerja sama dengan lembaga negara terkait.

"Berdasarkan proses mediasi dan dokumen pernyataan Komnas HAM di atas, TSI bukanlah pihak yang dimintai tindakan atau pertanggungjawaban oleh Komnas HAM," tutur Barata.

TSI menegaskan pihaknya tidak membenarkan bahkan menolak segala bentuk kekerasan terhadap siapa pun, termasuk anak-anak.

Taman Safari Indonesia: Profil Singkat dan Reputasi

Taman Safari Indonesia dikenal sebagai tempat wisata keluarga berwawasan lingkungan dan konservasi satwa. Unit bisnis TSI tersebar di berbagai daerah seperti Taman Safari Bogor, Prigen, Solo Safari, Bali Safari & Marine Park, hingga Jakarta Aquarium & Safari.

Perusahaan ini mempekerjakan sekitar 3.000 karyawan dan telah memperoleh sejumlah penghargaan nasional seperti Indonesia Green Award dan Satyalancana Pembangunan.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (100%)