Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Apple
Kab/Kota: Washington
Google Dinyatakan Monopoli Ilegal di Pasar Iklan Digital, Terancam Dipaksa Jual Bisnis - Page 3
Liputan6.com
Jenis Media: Tekno
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/2853276/original/097996000_1563165438-google-01.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Liputan6.com, Jakarta - Google kembali menghadapi pukulan hukum serius usai Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di Virginia memutuskan, raksasa mesin pencari itu secara ilegal memonopoli pasar teknologi iklan digital.
Adapun ini merupakan putusan kedua kalinya dalam kurun waktu kurang dari setahun, setelah raksasa teknologi itu sebelumnya dinyatakan melanggar hukum antimonopoli serupa.
Hakim Leonie Brinkema mengatakan, Google telah menyalahgunakan dominasinya di dua segmen utama: server iklan penerbit dan bursa iklan online, sebagaimana dilansir Reuters, Jumat (18/4/2025)
Dengan menggabungkan kedua produk tersebut, perusahaan dianggap telah menghambat persiangan, merugikan penerbit, dan membatasi pilihan di internet bagi konsumen.
Putusan ini membuka jalan bagi sidang untuk menentukan langkah-langkah pemulihan persaingagn di pasat tersebut, termasuk kemungkinan bisnis iklan Google seperti Ad Manager dipisah.
Meskipun demikian, pengadilan tidak mendapati akuisisi Google terhadap DoubleClick dan Admeld secara inheren ilegal. Informasi, Google telah mengakusisi perusahaan spesialis iklan online DoubleClick pada 2008 dengan harga USD 3,2 miliar.
Diduga, akuisisi merupakan langkah awal raksasa teknologi berbasis di Mountain View tersebut memanipulasi harga iklan yang menjadi pilar pendapatan berbagai situs web.
Menanggapi keputusan pengadilan ini, Google menyatakan akan mengajukan banding. "Penerbit memiliki banyak pilihan dan mereka memilih Google karena perangkat teknologi iklan kami sederhana, terjangkau, dan efektif," kata Lee-Ann Mulholland, kepala urusan regulasi perusahaan.
Kasus dugaan Google memonopili pasar iklan digital ini merupakan bagian dari upaya Departemen Kehakiman AS dan 17 negara bagian untuk menindak praktik antimonopoli di sektor teknologi.
Sebelumnya pada Agustus 2024, pengadilan federal di Washington, D.C, juga mencap Google telah memonopili pasar mesin pencari online.
Google pun semakin tertekan dengan dua putusan besar ini, dan menjadi pelajaran penegakan hukum terhadap dominasi perusahaan teknologi besar lainnya, seperti Meta, Amazon, dan Apple.
Sentimen: negatif (79%)