Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: UIN
Kab/Kota: Malang, Mataram
Kasus: kekerasan seksual, KKN
Pegawai LP2M Universitas Mataram Jadi Tersangka Usai Hamili Mahasiswi saat KKN - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mataram (Unram) berinisial S sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual.
S ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menghamili seorang mahasiswi.
Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Itu (laporan) sudah dalam proses penyidikan, minggu depan kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Kamis (17/4/2025), dikutip dari TribunLombok.com.
Puje menyampaikan bahwa penetapan status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban.
Ia juga menegaskan bahwa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihaknya lebih dari dua orang.
Mengenai kronologi kejadian tersebut, Puje enggan menjelaskan secara detail. Ia menilai tindakan yang dilakukan tersangka itu telah melanggar hukum.
"Dia diberikan kewenangan, diberikan tanggung jawab oleh lembaga, untuk melakukan suatu tindakan tetapi dia salah menggunakan, sehingga mengakibatkan peristiwa kekerasan seksual," jelas Puje.
Puje menjelaskan, peristiwa itu terjadi di wilayah Mataram, NTB.
Sementara itu, mahasiswi yang menjadi korban dan dihamili oleh pelaku telah melahirkan.
Kasus ini menjadi sorotan warga Mataram, terutama di kalangan civitas akademika.
Karena itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda NTB.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen Unram dalam mewujudkan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
"Jadi pelaporan ke polisi sebagai komitmen Unram untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual," katanya.
Namun, Joko enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus itu.
Ia hanya memastikan bahwa korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Satgas PPKS.
Kasus serupa
Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Kota Malang, Jawa Timur, mengaku merudapaksa mahasiswi kampus lain.
Pelaku berinisial IPF melancarkan aksinya saat korban dalam kondisi mabuk dan tidak sadarkan diri.
Menindaklanjuti perbuatan tersebut, Fakultas Sains dan Teknologi UIN Malang telah menjalankan proses investigasi internal dan menjatuhkan sanksi pemecatan atau drop out (DO) kepada IPF.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 684 Tahun 2025 yang ditandatangani Rektor, M. Zainuddin.
Selain sanksi akademik, IPF kini juga harus berhadapan dengan proses hukum usai korban yang berinisial NB melaporkannya ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kuasa hukum korban, Tri Eva, mengatakan bahwa kliennya telah menjalani visum yang digunakan sebagai bukti kasus rudapaksa.
"Kami bersama korban, telah membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (14/4/2025) sore."
"Selain melapor, korban juga sudah menjalani visum tetapi hasil visumnya masih belum keluar," bebernya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengaku telah menerima laporan kasus rudapaksa dengan terlapor IPF.
"Yang kami periksa yaitu terduga korban dan satu orang perempuan yang merupakan teman dari terduga korban," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban sempat menenggak minuman alkohol sebelum dirudapaksa.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pemerkosaan atau tidak."
"Tetapi dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi di saat kondisinya tidak sadar karena keadaan mabuk," katanya.
Sejumlah saksi akan dipanggil untuk mengungkap kronologi kasus kekerasan seksual.
"Kami telah menyiapkan penyelidikan dan penyidikan dan beberapa orang saksi akan kami panggil. Termasuk terduga pelaku akan kami panggil untuk diperiksa," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Hamili Mahasiswa KKN, Oknum Pegawai LP2M Unram Jadi Tersangka
(Tribunnews.com/Falza/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)
Sentimen: negatif (100%)