Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Nelayan Tolak Pemasangan Alat VMS, Apa Manfaatnya bagi Industri Perikanan?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya pemanfaatan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) untuk meningkatkan keselamatan nelayan sekaligus menjamin legalitas produk perikanan yang akan diekspor.
Teknologi ini tidak hanya berguna untuk pengawasan, tetapi juga menjadi alat penting dalam mendukung keamanan pelayaran, penelusuran asal-usul produk (traceability).
Selain itu, sistem tersebut juga memudahkan penanganan saat terjadi insiden di laut seperti kerusakan mesin, kecelakaan, atau kapal tenggelam.
VMS Bantu Lindungi Nelayan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan bahwa VMS memiliki banyak manfaat langsung bagi pelaku usaha penangkapan ikan. Ia menekankan bahwa alat ini bukan hanya sebagai pengawasan pemerintah, tapi juga sebagai sarana keselamatan nelayan dan bukti legalitas ekspor.
“Kami dorong kapal-kapal perikanan, khususnya kapal migrasi, untuk memasang dan mengaktifkan VMS sebagai alat keselamatan dan bukti ketertelusuran produk ekspor,” ujar Ipunk di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Kewajiban Pemasangan VMS untuk Kapal Migrasi
Pemasangan dan pengaktifan VMS kini menjadi kewajiban bagi kapal perikanan yang sudah melakukan perizinan migrasi dari daerah ke pusat.
KKP memastikan proses ini dilakukan bertahap dan dievaluasi secara berkala setiap triwulan, agar tidak mengganggu aktivitas melaut para nelayan.
“Evaluasi dilakukan tiap tiga bulan, untuk memastikan proses pemasangan VMS berjalan sesuai ketentuan tanpa menghambat operasional kapal,” ujar Ipunk.
Harga VMS Lebih Terjangkau
Menanggapi kekhawatiran soal biaya, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, memastikan bahwa KKP terus mendorong agar harga perangkat VMS semakin terjangkau.
Saat ini, sudah tersedia penyedia VMS yang menawarkan harga di bawah Rp10 juta, termasuk biaya langganan (airtime).
Informasi ini juga disampaikan dalam dialog KKP bersama Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) yang digelar di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, pada awal Maret 2025 lalu.
Kesadaran Nelayan Meningkat
Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa kesadaran pelaku usaha untuk menerapkan praktik perikanan yang maju dan berkelanjutan terus meningkat.
Hal ini terlihat dari semakin banyaknya kapal migrasi yang mulai mematuhi aturan perizinan dan pemasangan VMS.
“Saat ini, sekitar 5.190 kapal migrasi telah beralih ke izin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut, dan sebanyak 756 kapal telah memasang VMS secara sukarela,” kata Latif.
Penangkapan Ikan Terukur
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan komitmennya untuk membenahi tata kelola perikanan Indonesia melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjamin kelestarian sumber daya laut dalam jangka panjang.
Menteri Trenggono berharap seluruh pelaku usaha penangkapan ikan dapat mendukung program ini sebagai langkah bersama menuju tata kelola perikanan yang lebih adil, modern, dan berkelanjutan.
Pemanfaatan VMS menjadi langkah penting dalam modernisasi sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Teknologi ini bukan hanya menjawab kebutuhan pengawasan, tapi juga menjadi alat vital untuk:
Melindungi nelayan saat di laut, Meningkatkan kepercayaan pasar ekspor, dan Menunjang kebijakan pengelolaan perikanan berkelanjutan.
Dengan dukungan regulasi, subsidi perangkat, dan peningkatan kesadaran pelaku usaha, VMS diharapkan dapat menjadi standar baru dalam industri perikanan nasional.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (100%)