Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: bank bjb
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kenapa KPK Sita Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil? Ini Penjelasannya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Mengapa Disita?
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan, penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut, penyidik berwenang menyita benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan.
“KPK telah melakukan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korusi terkait pengadaan iklan di Bank BJB, di antaranya berupa kendaraan bermotor,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.
Tessa menegaskan, tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mendukung pembuktian dalam proses penanganan perkara, sekaligus menjaga nilai ekonomis dari aset yang disita sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Menurut Tessa, dalam proses penyitaan, penyidik memiliki kewenangan untuk menempatkan barang bukti di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) atau dititip untuk dirawat oleh pihak terkait, termasuk pemilik barang.
“Dalam hal dilakukan titip rawat sita, para pihak yakni penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya juga menandatangani berita acara titip rawat penyitaan,” tutur Tessa.
Tessa menambahkan, pihak yang menerima titip rawat dilarang memindah tangankan barang tersebut dan bertanggung jawab penuh untuk menjaga kondisi barang sesuai dengan keadaan saat dititipkan.
“Dalam berita acara titip rawat ini, disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip, memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik,” tutur Tessa.
“Dengan ketentuan bahwa apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan,” ujarnya menambahkan.
Lima Orang Jadi Tersangka
KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
“KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.
Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.
“Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.
Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.
“Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (80%)