Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Hari Buruh, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Hari Pancasila, Idul Adha 1441 Hijriah
Grup Musik: APRIL
Hari Libur Paskah sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Libur Nasional usai Lebaran 2025
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menetapkan peringatan Hari Paskah tahun 2025 jatuh pada Minggu, 20 April 2025. Namun, sampai berapakah tanggal libur perayaan paskah berlangsung?
Tanggal ini termasuk dalam hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Libur Paskah 2025 Sampai Tanggal Berapa?
Meskipun Paskah jatuh pada hari Minggu, masyarakat sebenarnya sudah bisa menikmati waktu libur sejak Jumat, 18 April 2025, karena bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Almasih (Jumat Agung). Berikut rincian masa libur Paskah:
Jumat, 18 April 2025: Libur nasional Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung) Sabtu, 19 April 2025: Libur akhir pekan Minggu, 20 April 2025: Hari Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
Jadi, meskipun libur nasional Paskah hanya ditetapkan satu hari (20 April), total masa libur bisa berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
Tanggal merah setelah libur Paskah 2025
Setelah Paskah, masih ada 9 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama yang berlaku hingga akhir tahun 2025. Berikut daftar lengkapnya:
(a) Libur nasional:
Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 H Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 H Minggu, 17 Agustus 2025: HUT Kemerdekaan RI Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW Kamis, 25 Desember 2025: Hari Natal(b) Cuti bersama:
Selasa, 13 Mei 2025: Waisak Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha Jumat, 26 Desember 2025: Natal Aturan Cuti bersama ASN dan Pegawai/KaryawanTerdapat perbedaan aturan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Berikut selengkapnya:
- Untuk ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan
- Untuk pegawai/karyawan swasta: Berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan
Dengan mengetahui jadwal ini, Sobat PR bisa merencanakan liburan atau waktu istirahat dengan lebih baik sepanjang tahun 2025. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: negatif (76.2%)