Sentimen
Negatif (99%)
16 Apr 2025 : 18.22
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cilegon, Serang

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Anggota DPRD Tersangka Penipuan Rp350 Juta, Golkar Siapkan Bantuan Hukum

16 Apr 2025 : 18.22 Views 27

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Anggota DPRD Tersangka Penipuan Rp350 Juta, Golkar Siapkan Bantuan Hukum

SERANG - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai (DPD) Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah siap memberikan pendampingan hukum terhadap anggota DPRD Banten RFB (44) terkait statusnya sebagai tersangka pada kasus penipuan dan penggelapan.

"Pastinya ada bantuan hukum, karena apa yang disampaikan oleh teman-teman saya belum dapat informasi lengkapnya berkaitan dengan anggota Fraksi Partai Golkar Provinsi Banten," kata Tatu dikutip ANTARA, Rabu 16 April.

Tatu juga mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kami sangat menyayangkan, ikut prihatin dan jajaran keluarga besar Partai Golkar akan mengikuti tahap-tahap yang dilakukan oleh penegak hukum," katanya.

Pihaknya juga menegaskan anggota fraksi akan menyiapkan bantuan hukum karena itu memang sudah menjadi kewajiban dari partai untuk mendampingi anggotanya.

"Anggota fraksi kami akan menyiapkan batuan hukum karena itu memang kewajiban kami dari partai untuk mendampingi anggotanya," ujarnya.

Sedangkan untuk pergantian anggota, pihaknya mengaku akan menunggu informasi lebih lengkap dan inkrah keputusan hukum nya baru dapat dilakukan pergantian.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menangkap RFB atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

RFB yang juga menjabat sebagai Direktur CV. Prisma Kencana, dilaporkan telah menyerahkan cek senilai Rp350 juta kepada PT. Sinar Dinamika Beton sebagai alat pembayaran untuk beton ready mix. Namun, saat dicairkan, cek tersebut ditolak oleh pihak bank karena saldo tidak mencukupi.

"Sehingga dengan adanya hal tersebut pihak PT. Sinar Dinamika Cilegon mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh RF," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sentimen: negatif (99.6%)