Sentimen
Positif (95%)
16 Apr 2025 : 17.52
Tokoh Terkait

Wamenkomdigi: Penggunaan eSim untuk mencegah 'Scamming' - Halaman all

16 Apr 2025 : 17.52 Views 24

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Wamenkomdigi: Penggunaan eSim untuk mencegah 'Scamming' - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, penggunaan embedded SIM card atau eSIM pada perangkat telepon seluler memudahkan pengguna atau pelanggan.

Nezar berujar eSim memiliki tingkat keamanan yang lebih baik dibandingkan SIM card fisik. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan aturan baru sekaligus memperkuat proses verifikasi identitas saat registrasi.

"Kita akan diskusikan lebih lanjut dengan Opsel (operator seluler), dengan router seluler, tapi idenya kan lebih memudahkan pelanggan, itu yang pertama, karena SIM card yang fisik itu kadang-kadang kan ada kendalanya," ujar Nezar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

Selain itu, menurut Nezar, eSim bisa meningkatkan keamanan data, teknologi ini juga mendukung ekosistem Internet of Things (IoT) serta efisiensi operasional industri telekomunikasi.

"Untuk mencegah scamming dan lain sebagainya, yang kita tahu sangat marak belakangan ini," tutur Nezar.

Selain itu, pengguna juga bisa menggunakan pengamanan data biometrik. Nantinya, kata Nezar, akan melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Nezar juga menegaskan bahwa penggunaan eSIM bukanlah kewajiban, melainkan fitur tambahan yang bisa menjadi pilihan konsumen, seiring dengan semakin banyaknya smartphone yang sudah mendukung teknologi eSIM.

"Pengaturan ini kan semacam inovasi untuk meningkatkan keamanan, dan ini juga didorong oleh ekosistem yang ada di operator seluler sendiri. Ini kan enggak wajib, ini satu opsi saja, satu fitur," tutur Nezar.

Dengan populasi 280 juta jiwa dan 350 juta nomor seluler aktif, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam tata kelola data pelanggan. Sebagai bagian dari upaya pengamanan data, saat ini pemerintah membatasi jumlah nomor seluler yang bisa didaftarkan dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Maksimal tiga nomor per operator atau sembilan nomor untuk tiga operator berbeda.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang berpotensi merugikan pemilik NIK. Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Komunikasi dan Digital nantinya juga akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru yang memperketat pengawasan terhadap pembatasan tersebut, sekaligus memperkuat aspek verifikasi identitas dalam proses registrasi.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, eSIM lebih dari sekadar pengganti kartu SIM fisik, e-SIM yang tertanam langsung dalam perangkat menghadirkan efisiensi bagi pengguna dan operator.

Sentimen: positif (95.5%)